DI Yogyakarta Terdampak Kekeringan

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, 26 Kecamatan di DIY Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis

Kekeringan meteorologis adalah berkurangnya curah hujan dari keadaan normalnya, dalam jangka waktu yang panjang dengan kurun waktu bulanan.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi kekeringan 

Menghadapi kondisi tersebut, BMKG mengimbau masyarakat serta pemerintah daerah setempat yang berada dalam wilayah peringatan dini untuk mengantisipasi dampak kekeringan meteorologis ini.

"Pada sektor pertanian dengan sistem tadah hujan, pengurangan ketersediaan air tanah atau terjadinya kelangkaan air bersih, Peningkatan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.

Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY hingga saat ini mencatat sudah ada 21 kapanewon di DIY yang terdampak kekeringan. Lokasinya tersebar di empat kabupaten meliputi Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Seluruh wilayah tersebut juga telah menerapkan status siaga darurat untuk menghadapi dampak kekeringan di musim kemarau.

"Iya jadi dampak kekeringan sudah mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah," kata Plt Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Lama Tak Hujan, 9 Kapanewon di Sleman Status Awas Kekeringan

Pihaknya juga sudah bergerak untuk menyalurkan bantuan air bersih ke wilayah terdampak. Droping air bersih ini sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat terdampak.

Distribusi air bersih dilakukan di 33 kapanewon yakni mencakup 16 kapanewon di Gunungkidul, masing-masing tujuh kapanewon di Bantul dan Kulon Progo, serta tiga kapanewon di Sleman.

Noviar melanjutkan, masing-masing kabupaten berstatus siaga darurat kekeringan itu mampu memenuhi kebutuhan penanganan kekeringan secara mandiri menggunakan anggaran reguler maupun anggaran belanja tak terduga (BTT) yang sudah disiapkan.

Sementara anggaran BTT provinsi sendiri akan digunakan jika daerah tak lagi mampu menangani.

"Kami akan turun ambil alih jika ada permohonan dari pemerintah kabupaten/kota disertai SK Gubernur DIY soal tanggap darurat kekeringan," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved