PLN Icon Plus Hadirkan PLTS Atap untuk Dorong Percepatan Green Energy

Produk layanan PLTS Atap ini merupakan terobosan baru dalam mendukung program pemerintah untuk mengurangi emisi karbon demi mengurangi polusi udara.

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Penandatanganan kerjasama layanan PLTS Atap berkapasitas 1,9 MWp antara PLN Icon Plus Regional Jawa Bagian Tengah dengan PT AST Indonesia 

“Sebelumnya kami sempat terkendala dalam implementasi PLTS Atap ini, namun dengan hadirnya Tim PLN Icon Plus, implementasi ini dapat berjalan. Harapan kami, pembangunan PLTS Atap bisa dilaksanakan tepat waktu dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dalam bekerja,” tandasnya.

Ketentuan Pemasangan PLTS Atap

PLN berharap kedepan dengan adanya kesepakatan kerjasama instalasi PLTS Atap di PT. AST Indonesia ini, akan diikuti juga oleh industri yang lain di Jawa Tengah dan DIY bahkan diseluruh Indonesia.

Hal ini dikarenakan sebagai bentuk komitmen mendukung energi baru terbarukan yang dicanangkan Pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian ESDM.

Tak hanya gedung perkantoran, kini perumahan pun bisa memasang PLTS Atap yang on-grid dengan jaringan listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN.

Melalui peraturan ini, masyarakat juga bisa membayar tagihan listrik lebih murah melalui ‘ekspor-impor’ listrik dengan PLN.

Besaran penghematan berbeda-beda tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik keseluruhan.

Bagi masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap, ada beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:

1. Kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN;

2. Perhitungan ekspor-impor sistem PLTS Atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor x  65 persen . Surplus ekspor akan diakumulasikan pada bulan berikutnya sebagai kWh pengurang tagihan. Setiap tiga bulan jika masih terjadi surplus maka akan dinihilkan (reset ke 0);

3. Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), SLO Instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 kiloWatt (kW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

4. Konsumen PLN dari golongan tarif industri dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik listrik darurat (emergency energy charge). Pengaturan biaya kapasitas bagi pengguna PLTS Atap golongan industri yang tersambung dengan PLN (on-grid) mengacu pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2017;

5. Konsumen PT PLN yang berminat memasang PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan PLTS Atap kepada PLN Wilayah/Distribusi;

6. Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalatir bersertifikat).

Instalasi yang telah memenuhi SPLN dan SNI yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan instalasi dapat dilihat pada link berikut : daftar badan usaha pembangunan dan pemasangan.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved