OJK DIY Imbau Masyarakat Waspadai Praktik PinPri

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan PinPri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman di media sosial

Dok. Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY meminta masyarakat untuk mewaspadai praktik Pinjaman Pribadi (Pinpri)

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan PinPri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial.

Syarat peminjaman juga tergolong mudah, sehingga seakan- akan mudah dipenuhi oleh calon peminjam.

"Baru-baru ini marak praktik Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial. Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga seakan mudah dipenuhi calon peminjam. Pencairan dana cepat, kurang dari satu hari," katanya, Senin (25/09/2023). 

Parjiman mengungkapkan PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK.

Menurut dia, praktik PinPri rawan penipuan. Hal itu karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Selain itu, bunga yang digunakan sangat tinggi, bisa mencapai 35 persen-40 % .

"Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial," ungkapnya. 

Ia pun menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai pinjaman ilegal.

Masyarakat dapat mengecek lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, dengan hubungi Kontak OJK 157, telepon 157, email konsumen @ojk.go.id, dan whatsapp 081-157-157-157. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved