Berita Sleman Hari Ini

Seorang Karyawan Laundry di Sleman Curi Dompet WNA China, Alasannya Buat Biaya Sekolah Anak 

Seorang perempuan berinisial FY alias V, warga Gunungkidul harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati karena nekat mencuri dompet

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kapolsek Mlati Kompol Martinus didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku pencurian dompet WNA di Mapolsek Mlati, Kamis (21/9/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang perempuan berinisial FY alias V, warga Gunungkidul harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati karena nekat mencuri dompet pelajar China yang sedang studi banding di Indonesia.

Awalnya, pelaku kekeuh tak mau mengakui perbuatannya.

Namun, akhirnya mengaku karena aksi pencurian di sebuah tempat laundry itu terekam kamera pengintai atau CCTV.

Alasan tersangka mencuri, karena untuk biaya anak sekolah. 

Baca juga: Tak Sadar Memuji Putin, Pidato Joe Biden di PBB Dianggap Permalukan Diri Sendiri

Kapolsek Mlati Kompol Martinus mengatakan pencurian dompet WNA China itu terjadi pada Jumat (8/9/2023) pukul 13.20 WIB, di sebuah laundry apartemen di Sinduadi Mlati.

Kronologi kejadian bermula ketika korban, HM, (21) pelajar asal China datang ke laundry untuk mencuci pakaiannya yang kotor.

Saat itu, dompet korban dimasukkan ke dalam tas pakaian kotor yang diberikan kepada tersangka, sebagai karyawan laundry.

Setelah meninggalkan tempat laundry, korban baru teringat jika dompetnya ada di dalam tas pakaian kotor. 

"Korban bertanya kepada tersangka. Tapi dijawab oleh tersangka tidak tahu dan tidak ada. Tersangka juga berpura-pura mengeluarkan pakaian kotor yang ada di tas tersebut," kata Martinus , didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo Kamis (21/9/2023). 

Pelaku bersikukuh tidak melihat dompet. Korban akhirnya melihat rekaman kamera pengintai atau CCTV di tempat laundry tersebut.

Di rekaman tersebut, terlihat jika korban mengambil dompet dari tas pakaian korban. Tersangka mengambil dengan cara berpura-pura menjatuhkan dompet dari tas ke lantai.

Setelah korban pergi, isi dari dompet diambil lalu disembunyikan. Sedangkan dompet dibuang ke tempat sampah.

Setelah melihat rekaman CCTV, korban bersama teman-temannya kemudian kembali mendatangi tersangka untuk bertanya kembali mengenai dompet di dalam tas.

Tapi tersangka tetap tidak mengaku. Tersangka akhirnya dibawa ke pihak berwajib. 

"Di kantor polisi, tersangka baru mengakui jika telah mengambil dompet karena butuh uang," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Dimhadapan petugas dan awak media, pelaku FY mengatakan, awalnya Ia tidak mau mengakui perbuatannya karena takut.

Takut diproses ke polisi karena belum pernah dipenjara.

Adapun alasan mengambil dompet milik korban karena membutuhkan uang yang rencananya uang tersebut akan digunakan untuk biaya sekolah anak. 

"Uang dan ATM masih utuh semua. Saya gak mau ngaku karena awalnya takut. Takut dipenjara. Sekarang saya mengakui semuanya dan tidak akan mengulangi lagi," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved