Respon Bupati Klaten Digugat Warga Pepe Perkara Eksekusi Tol Jogja-Solo: Itu Haknya, Gak Apa-apa

Sri Mulyani mengungkap, dirinya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk melakukan mediasi dan ganti rugi tanah dan bangunan

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Bupati Klaten, Sri Mulyani di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (5/9/2023) 

Sementara, untuk UGR 14 perkara, masih berada di pengadilan alias belum diambil dengan total nilai Rp 18,665 miliar.

Sebagian besar UGR yang belum diambil adalah milik warga dari Desa Pepe, Kecamatan Ngawen dan. Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

Selanjutnya, Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo dan Desa Kokosan, Kecamatan Prambanan.

Ada juga warga dari Desa Taskombang, Kecamatan Manisrenggo dan Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen.

“Salah satu UGR yang dititipkan di rekening pengadilan dan belum diambil itu juga atas nama Hartana (56), warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (18/9/2023). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved