Respon Bupati Klaten Digugat Warga Pepe Perkara Eksekusi Tol Jogja-Solo: Itu Haknya, Gak Apa-apa

Sri Mulyani mengungkap, dirinya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk melakukan mediasi dan ganti rugi tanah dan bangunan

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Bupati Klaten, Sri Mulyani di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (5/9/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani merespon gugatan dari warga Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten perkara eksekusi Tol Yogyakarta-Solo.

Diketahui, seorang warga Pepe, bernama Hartana (56) menggugat Presiden RI hingga Bupati Klaten lantaran merasa dirugikan secara materiil dan imateriil saat rumah dan tanahnya dieksekusi untuk jalan tol Jogja-Solo.

“Gak apa-apa. Nanti ditangani bagian hukum saya. Itu hak (warga). Gak apa-apa, monggo. Mereka gelisah dan menyampaikan unek-unek, menggugat bupati, presiden, itu gak apa-apa,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Sri Mulyani mengungkap, dirinya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk melakukan mediasi dan ganti rugi tanah dan bangunan yang terimbas jalan tol Solo-Jogja.

“Tapi kalau negara membutuhkan, untuk kepentingan bersama, ya kita memang harus legowo. Kalau tidak legowo, ya menggugat, ya monggo,” terangnya.

Meski demikian, ia berharap masyarakat bisa nrima atau ikhlas dengan situasi yang ada.

“Yang penting nrima lah. Kalau tidak nrima, ra rampung-rampung (Kalau tidak menerima, tidak akan selesai). Kasihan, nanti justru rugi sendiri,” papar dia.

Dia juga menampik adanya desakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera mengosongkan area yang bakal dilewati tol Jogja-Solo di Klaten.

“Tidak, saya tidak dapat desakan. Karena PUPR menanyakan dan memang harus dieksekusi karena waktu itu kan berjalan, jadwal juga jalan, target harus selesai. Jadi, tidak ada pihak tekan menekan,” ungkap Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, rute itu sudah disepakati dan disosialisasikan. Sebagian besar masyarakat juga sudah menerima uang pengganti.

Sebelumnya, warga Desa Pepe bernama Hartana itu juga masih memiliki uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Pejabat Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, mereka yang belum mengambil UGR Tol Jogja-Solo sebagian besar belum menyetujui nilai ganti rugi tersebut.

Dari data yang dihimpun Tribun Jogja, awalnya total nilai UGR yang dititipkan di PN Klaten dengan sistem konsinyasi mencapai Rp 30 miliar dari 26 perkara di tahun 2022-2023.

Kemudian, dari 26 perkara itu, ada 12 warga yang sudah mengambil konsinyasi dengan total sekira Rp 11,298 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved