Respon Bupati Klaten Digugat Warga Pepe Perkara Eksekusi Tol Jogja-Solo: Itu Haknya, Gak Apa-apa
Sri Mulyani mengungkap, dirinya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk melakukan mediasi dan ganti rugi tanah dan bangunan
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani merespon gugatan dari warga Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten perkara eksekusi Tol Yogyakarta-Solo.
Diketahui, seorang warga Pepe, bernama Hartana (56) menggugat Presiden RI hingga Bupati Klaten lantaran merasa dirugikan secara materiil dan imateriil saat rumah dan tanahnya dieksekusi untuk jalan tol Jogja-Solo.
“Gak apa-apa. Nanti ditangani bagian hukum saya. Itu hak (warga). Gak apa-apa, monggo. Mereka gelisah dan menyampaikan unek-unek, menggugat bupati, presiden, itu gak apa-apa,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Sri Mulyani mengungkap, dirinya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk melakukan mediasi dan ganti rugi tanah dan bangunan yang terimbas jalan tol Solo-Jogja.
“Tapi kalau negara membutuhkan, untuk kepentingan bersama, ya kita memang harus legowo. Kalau tidak legowo, ya menggugat, ya monggo,” terangnya.
Meski demikian, ia berharap masyarakat bisa nrima atau ikhlas dengan situasi yang ada.
“Yang penting nrima lah. Kalau tidak nrima, ra rampung-rampung (Kalau tidak menerima, tidak akan selesai). Kasihan, nanti justru rugi sendiri,” papar dia.
Dia juga menampik adanya desakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera mengosongkan area yang bakal dilewati tol Jogja-Solo di Klaten.
“Tidak, saya tidak dapat desakan. Karena PUPR menanyakan dan memang harus dieksekusi karena waktu itu kan berjalan, jadwal juga jalan, target harus selesai. Jadi, tidak ada pihak tekan menekan,” ungkap Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, rute itu sudah disepakati dan disosialisasikan. Sebagian besar masyarakat juga sudah menerima uang pengganti.
Sebelumnya, warga Desa Pepe bernama Hartana itu juga masih memiliki uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Pejabat Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, mereka yang belum mengambil UGR Tol Jogja-Solo sebagian besar belum menyetujui nilai ganti rugi tersebut.
Dari data yang dihimpun Tribun Jogja, awalnya total nilai UGR yang dititipkan di PN Klaten dengan sistem konsinyasi mencapai Rp 30 miliar dari 26 perkara di tahun 2022-2023.
Kemudian, dari 26 perkara itu, ada 12 warga yang sudah mengambil konsinyasi dengan total sekira Rp 11,298 miliar.
Sementara, untuk UGR 14 perkara, masih berada di pengadilan alias belum diambil dengan total nilai Rp 18,665 miliar.
Sebagian besar UGR yang belum diambil adalah milik warga dari Desa Pepe, Kecamatan Ngawen dan. Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.
Selanjutnya, Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo dan Desa Kokosan, Kecamatan Prambanan.
Ada juga warga dari Desa Taskombang, Kecamatan Manisrenggo dan Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen.
“Salah satu UGR yang dititipkan di rekening pengadilan dan belum diambil itu juga atas nama Hartana (56), warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (18/9/2023). (*)
Warga Desa Kingkang Klaten Minta Bantuan Renovasi Gedung ke Bupati |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Didampingi Kementerian Lingkungan Hidup Kelola Gunungan Sampah TPA |
![]() |
---|
Bupati Klaten Turun Tangan Sambangi Siswa Gagal Jadi Tim Lomba Aubade kemudian Mengurung Diri |
![]() |
---|
Viral Siswa di Klaten Tidak Masuk Sekolah Selama Sepekan, Bupati-Wabup Kunjungi Rumahnya |
![]() |
---|
Bupati Klaten Sosialisasi Kanal Lapor Mas Bup, Ini Isi Laporan yang Masuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.