Berita Jogja Hari Ini
Syarat Subsidi Motor Listrik Berubah, Peneliti Pustral UGM: Penetrasi Pasar dibawah Harapan Industri
Sebelumnya ada empat syarat yaitu, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah menyederhanakan peraturan peraturan subsidi motor listrik.
Sebelumnya ada empat syarat yaitu, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Namun saat ini semua warga Indonesia yang memiliki KTP bisa menerima subsidi Rp7 juta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023.
Baca juga: BPD DIY Salurkan CSR Ambulans untuk RS Panti Rapih
Menurut Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dr. Ir. Arif Wismadi, M.Sc., perubahan kebijakan untuk memperluas penerima subsidi menunjukkan tingkat penetrasi pasar kendaraan listrik masih dibawah harapan dari industri.
"Mungkin dengan kemudahan persyaratan akan lebih banyak unit yang terjual. Namun demikian harus diperhatikan risiko kesalahan sasaran subsidi," katanya, Kamis (14/09/2023).
Kesalahan tersebut bisa bersifat inklusi, dimana ada individu yang tidak semestinya mendapatkan subsidi justru bisa menikmati. Namun jika kuota penerima subsidi dibatasi maka akan ada kesalahan eksklusi, dimana individu yang paling membutuhkan justru tidak mendapatkan kemudahan.
Untuk itu, diperlukan strategi untuk mengantisipasi kesalahan tersebut. Antisipasi bisa dilakukan dengan penambahan syarat yang menunjukkan keterbatasan kemampuan ekonomi. Bisa pula dengan menggabungkan dengan program pemerintah untuk bantuan ekonomi, seperti fasilitasi usaha.
"Atau bisa dengan kemudahan akses bagi anak sekolah untuk kendaraan listrik yang tidak membutuhkan SIM. Sementara saat ini mereka mobilitasnya menggantungkan pada orang tua yang sudah berhak memiliki SIM," ujarnya.
Menurut dia, jika target segmentasi yang melibatkan institusi, pembelian bisa dilakukan dalam skala besar sehingga tidak mengandalkan penjualan pada individu.
"Dengan kendali lembaga maka juga akan terdapat antisipasi kesalahan inklusi dan eksklusi sasaran subsidi," pungkasnya. (maw)
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.