Berita Jogja Hari Ini

Pembuangan Liar Sampah di Kota Yogya Tetap Marak Meski Operasi Digencarkan, Ini Alasannya

Rata-rata pelanggar sejatinya sudah memahami aturan, bahwa pembuang sampah sembarangan di Kota Yogya bisa dijerat sanksi tipiring.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Suasana sidang tipiring kasus pembuangan sampah sembarangan di PN Yogyakarta, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Operasi yustisi yang digencarkan Satpol PP Kota Yogyakarta rupanya tidak kunjung memberi efek jera bagi warga masyarkat, yang masih saja membuang sampahnya secara sembarangan.

Tercatat sejak digelar operasi yustisi per 1 September 2023, sudah ada puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan limbah yang diseret ke meja hijau.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta , Ahmad Hidayat, menyampaikan, terbaru 8 dari 12 tersangka pembuangan liar sampah kembali menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta , Rabu (13/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, kedelapan terdakwa pun dijatuhi vonis yang terhitung lebih ringan dibandingkan pelanggar sebelumnya, hanya Rp50 ribu saja.

Baca juga: Kena Denda Rp50 Ribu Gegara Buang Sampah Sembarang di Kota Yogya, Terdakwa Ini Bayar Pakai Recehan

"Yang disidangkan hari ini mayoritas warga Kota Yogya, cuma 1 saja yang luar kota, dari Purworjo. Tapi, sepertinya ngekos di sini, cuma status kependudukan saja," terangnya.

Ia pun menandaskan, rata-rata pelanggar sejatinya sudah memahami aturan, bahwa pembuang sampah sembarangan di Kota Yogya bisa dijerat sanksi tipiring , dengan denda maksimal hingga Rp50 juta.

Namun, mereka berdalih, tidak sempat membuang sampahnya ke depo yang jam operasionalnya saat ini telah diperpanjang dari 06.00-13.00 WIB.

"Mereka di jam tersebut sudah berangkat kerja. Ada yang ke pasar, jualan angkringan, atau berangkat ke luar (kota). Jadi tidak sempat buang sampah di depo, alasannya begitu," ungkapnya.

"Tapi, ada juga yang memang sudah kebiasaan war-wer seperti itu. Nah, yang sudah kebiasaan itu yang harus diberi efek jera," urai Hidayat. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved