Berita Jogja Hari Ini

Kena Denda Rp50 Ribu Gegara Buang Sampah Sembarang di Kota Yogya, Terdakwa Ini Bayar Pakai Recehan

Delapan orang terdakwa harus membayar denda Rp50 ribu karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Terdakwa H menghitung celengannya berisi recehan rupiah, di ruang sidang PN Yogyakarta, untuk membayar sanksi denda tipiring Rp50 ribu, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Sanksi denda kembali dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terhadap para pembuang sampah sembarangan lewat sidang tindak pidana ringan ( tipiring ), Rabu (13/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, 8 orang terdakwa harus membayar denda Rp50 ribu karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012, tentang pengelolaan sampah .

Akan tetapi, terlepas dari kesalahan mereka, suasana haru tersaji di ruang sidang, saat salah satu terdakwa terpaksa harus membongkar celengan plastik berisi recehan rupiah, untuk membayar sanksi denda.

Terdakwa H (66), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mainan dan jajanan anak, tampak dengan tekun menghitung koin demi koin yang dikumpulkannya sejak lebih kurang dua bulan terakhir tersebut.

"Isinya (celengan) ada Rp80 ribu, yang Rp50 ribu buat bayar denda. Lumayan, masih sisa Rp30 ribu buat beli beras, kan, hari ini nggak bisa jualan, karena harus mengikuti proses persidangan, ya," katanya.

Baca juga: Terulang Lagi! 5 Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogya Kena Sanksi Tipiring Rp250 Ribu

Meski demikian, H tidak memungkiri, bahwa dirinya sudah melanggar aturan, lantaran tercokok petugas Satpol PP saat membuang sampah di salah satu ruas jalan yang sudah terpasang papan larangan.

Namun, bagaimanapun ia tetap berterimakasih pada hakim Partono yang memimpin persidangan, karena sanksi denda yang dijatuhkan jauh lebih ringan, jika dibandingkan deretan pelanggar sebelumnya.

"Saya cuma ikut-ikutan, di sana sudah banyak sekali tumpukan sampah, saya ikut buang di situ. Ya, sudah, terlanjur, buat pengalaman saja," terangnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Partono pun menyebut, terdakwa H menjadi dasar pertimbangannya dalam menjatuhkan sanksi yang relatif lebih ringan untuk kedelapan pelanggar Perda tersebut.

Bahkan, ia menyebut, ketujuh terdakwa lain harus berterimakasih pada H, sehingga denda yang mereka tanggung tidak sebesar pelanggar sebelumnya.

"Semuanya harus berterimakasih pada ibu ini, karena (pelanggar) sebelumnya ada yang kena Rp400 ribu, kemudian Rp250 juga kemarin," urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved