Berita Jogja Hari Ini
Terulang Lagi! 5 Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogya Kena Sanksi Tipiring Rp250 Ribu
Selaras dengan operasi sebelumnya, para pelaku itu tercokok melalui operasi yang digelar Satpol PP, bersama aparat TNI-Polri.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Operasi yustisi menyasar pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta tidak henti-hentinya mencokok rentetan pelaku.
Teranyar, Senin (11/9/2023) lalu, sebanyak lima pelanggar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta , dan dikenai sanksi denda Rp250 ribu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta , Singgih Raharjo, mengungkapkan, selaras dengan operasi sebelumnya, para pelaku itu tercokok melalui operasi yang digelar Satpol PP, bersama aparat TNI-Polri.
"Kemudian di-BAP dan dilimpahkan ke pengadilan. Ada 5 pelanggar yang disidang tipiring (tindak pidana ringan) dan kena denda Rp250 ribu," tandas Singgih, di Balai Kota Yogyakarta , Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Legislatif Soroti Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogya
Namun, sanksi tersebut cenderung lebih ringan jika dibandingkan vonis majelis hakim yang menyidang 30 pelaku di kasus serupa, Rabu (6/9/2023).
Kala itu, para pelanggar Perda Kota Yogya No 10 Tahun 2012 tersebut, masing-masing dijatuhi sanksi denda hingga menyentuh Rp400 ribu.
Singgih berujar, upaya penindakan kembali ditempuh, lantaran akivitas pembuangan liar sampah masih saja dijumpai, terutama di pinggiran jalan.
Terlebih, sosialisasi, edukasi, hingga teguran lewat surat pernyataan dan lain sebagainya telah digulirkan Pemkot Yogyakarta sejak awal 2023 silam.
"Karena tidak menurun, ya, kita lalukan penindakan. Setelah imbauan, teguran, namun ternyata masih ada yang buang sembarangan," urainya.
Ia pun menegaskan, titik-titik rawan pembuangan liar sampah telah dipasangi CCTV dan siap memantau perilaku publik selama 24 jam penuh.
Oleh sebab itu, ia menandaskan, tak ada celah bagi warga masyarakat, untuk membuang sampah secara liar di lokasi-lokasi terlarang tersebut.
"Saya berharap, ini (sanksi tipiring) tidak terjadi lagi. Warga nggak perlu membuang sampah sembarangan, depo, TPS, sudah dibuka," cetusnya.
Baca juga: Divonis Denda Rp400 Ribu, Terdakwa Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Mengaku Kapok
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Octo Noor Arafat, menyampaikan, dalam waktu dekat, akan ada lagi beberapa warga yang disidangkan, karena kedapatan buang limbah sembarang.
Menurutnya, operasi yang digulirkannya kini mulai menyasar ruas-ruas jalan penghubung di kemantren, tidak sebatas jalan protokol semata.
"Minggu ini kita sidangkan 13 pelanggar lagi. Itu sisa yang belum disidangkan dan ada tambahan juga dari temuan wilayah," ucap Kasatpol PP.
"Jadi, tambahan dari hasil operasi teman-teman di Kemantren Kotagede dan Gondokusuman. Ada empat pelanggar totalnya," lanjutnya. ( Tribunjogja.com )
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.