Berita Kota Yogya Hari Ini

Divonis Denda Rp400 Ribu, Terdakwa Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Mengaku Kapok

Majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp400 ribu atau kurung badan selama 3 hari untuk para terdakwa pelaku pembuangan liar sampah di Kota Yog

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Suasana sidang tipiring para pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Yogya, di PN Yogyakarta, Selasa (6/9/2023) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp400 ribu atau kurung badan selama 3 hari untuk para terdakwa pelaku pembuangan liar sampah di Kota Yogyakarta.

Namun, para terdakwa akhirnya memilih mengambil opsi denda dibandingkan harus mendekam di balik jeruji besi, meski hanya 3 hari saja.

Salah satu terdakwa, T, yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruas jalan protokol di Kota Yogya pun mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Kota Yogyakarta Bakal Lakukan Pencermatan DCT

"Saya baru sekali ini, tidak mau lagi, kapok. Syukur sanksinya denda, tidak sampai kurungan," katanya.

Sementara terdakwa lainnya, J, mau tidak mau harus bersedia membayar vonis denda Rp400 ribu, daripada harus masuk penjara selama 3 hari.

Hanya saja, ia tidak memungkiri, nominal Rp400 ribu terbilang cukup besar dan berat baginya, yang tidak mempunyai sumber penghasilan tetap.

"Dari tuntutan Rp500 ribu, ternyata hanya dikurangi Rp100 ribu (oleh hakim), jadi Rp400 ribu. Tentu berat. Tapi, sudah jadi putusan yang mulia, saya tidak bisa mengelak," katanya.

"Ya, memilih bayar denda saja, cari utangan dulu lah, daripada kurungan. Apalagi, ini karena kesalahan saya sendiri, ikuti aturan saja," tambah J.

Namun, dirinya mengatakan, perilaku pembuangan limbah sembarangan yang dewasa ini masih marak di Kota Yogya terjadi karena banyak penduduk yang kesulitan menaruh sampah di depo.

Benar saja, niatnya untuk memboyong limbah menuju  depo beberapa kali bertepuk sebelah tangan, karena ditolak dengan alasan armada sudah penuh.

"Memang deponya sudah dibuka, tapi beberapa kali itu saya datang ke depo pagi-pagi sudah ditolak sama penjaganya, katanya armadanya sudah penuh, sulit jadinya," pungkasnya. 

Sebagai informasi, sejak 1 September 2023 lalu, jajaran Satpol PP Kota Yogya menggencarkan operasi yustisi menyasar para pembuang limbah sembarangan di jalan-jalan protokol di wilayahnya.

Hingga 4 September 2023, aparat polisi pamong praja pun mencokok 31 pelaku yang kedapatan membuang sampah di Jalan Kusumanegara, Jalan KH Ahmad Dahlan, hingga Jalan KH Wahid Hasyim.

Tetapi, dari 31 pelaku yang sudah di-BAP, hanya 30 saja yang hadir dalam persidangan di PN Yogyakarta, sementara 1 sisanya belum bersedia. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved