Berita Jogja Hari Ini

Legislatif Soroti Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogya

Kebijakan tersebut dinilai memberi kesan seperti  menakut-nakuti warga masyarakat dan berpotensi menambah beban perekonomian.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Suasana sidang tipiring untuk pembuang sampah sembarangan di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif menyoroti kebijakan operasi yustisi yang digencarkan Pemkot Yogyakarta terhadap para pelaku pembuangan liar sampah sejak 1 September 2023 lalu.

Sebagai informasi, sejak digulirkan operasi yustisi, sedikitnya 30 pelanggar terjaring petugas Satpol PP, sehingga harus melakoni sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Yogyakarta , Rabu (6/9/2023).

Namun, Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta , Cahyo Wibowo, menyebut, kebijakan tersebut terkesan seperti  menakut-nakuti warga masyarakat dan berpotensi menambah beban perekonomian.

Bukan tanpa alasan, pada persidangan tempo hari, para pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Kota Yogyakarta dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 ribu.

Baca juga: Tak Sebatas Jalan Protokol, Operasi Pembuangan Liar Sampah di Kota Yogya Diperluas

"Pemkot tidak boleh menakut-nakuti warganya dengan ancaman penangkapan yang melibatkan Satpol PP dan aparat hukum. Apalagi, harus sidang tipiring, karena semakin membebani perekonomian masyarakat," katanya, Minggu (10/9/2023).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berujar, Pemkot saat ini seakan hanya 'kejar tayang' terhadap pelanggaran sampah , sementara kebijakan dalam penganggaran yang melibatkan masyarakat terlihat belum serius.

Terlebih, menurutnya, banyak pelanggaran lain, yang aturannya sudah tertuang di dalam Perda, namun tidak mendapat perhatian dari Pemkot.

"Banyak pelanggaran yang kelihatan mata tetapi dibiarkan, seperti pelanggaran orang yang kencing sembarangan di taman-taman kota, yang jelas melanggar Perda No 15 Tahun 2018 pasal 19 huruf e, di mana pelanggaran tersebut kebanyakan dilakukan oleh orang luar Kota Yogya," cetus Cahyo.

Baca juga: Kurangi Sampah Hingga 64,7 Ton, Gerakan Mbah Dirjo Kian Diminati Masyarakat Kota Jogja

Karenanya, Fraksi PKS mendorong prioritas anggaran dalam penyediaan sarana prasarana yang menunjang pemilahan sampah di hulu, baik yang bersifat organik maupun anorganik.

Ia menilai, fasilitasi tersebut sampai sejauh ini belum jelas dalam pengganggaran, padahal Perda Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 9 telah mengamanatkan hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Makanya, penegakan sanksi pidana belum bisa diterapkan pada masyarakat, karena amanat pasal 9 yang terdiri dari poin a sampai e belum benar-benar dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta ," ucapnya.

"Salah satunya, terkait penyediaan sarana dan prasarana, khususnya di daerah permukiman padat penduduk," pungkas Cahyo. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved