Berita Jogja hari Ini

Tak Sebatas Jalan Protokol, Operasi Pembuangan Liar Sampah di Kota Yogya Diperluas

Guna menanggulangi maraknya pembuangan liar, pihaknya pun mulai memperluas cakupan operasi yustisi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol PP Kota Yogya
Personel tim gabungan tengah menindak warga yang kedapatan membuang sampah di Kota Yogya. 

TRIBUNJOGJA.COM - Aktivitas pembuangan liar sampah di Kota Yogyakarta masih saja dijumpai, meski Pemkot telah menggencarkan rangkaian operasi yustisi.

Bahkan, Rabu (6/9/2023) lalu, 30 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dijatuhi vonis denda Rp400 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta , melalui sidang tindak pidana ringan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Octo Noor Arafat menuturkan, guna menanggulangi maraknya pembuangan liar, pihaknya pun mulai memperluas cakupan operasi yustisi.

Bukan tanpa alasan, setelah pembuangan liar limbah di jalan protokol bisa ditekan, tumpukan masih muncul di deretan ruas jalan penghubung di Kota Yogyakarta .

Baca juga: Kurangi Sampah Hingga 64,7 Ton, Gerakan Mbah Dirjo Kian Diminati Masyarakat Kota Jogja

"Titik-titiknya (pembuangan) bergeser, penangkapan yang sudah kami lakukan selama ini fokusnya di jalan-jalan protokol itu," tandasnya, Minggu (10/9/2023).

"Sehingga, (operasinya) tidak hanya di Jalan Kusumangera sampai KH Ahmad Dahlan, tetapi juga sisi selatannya, seperti Jalan Ngeksigondo, Perintis Kemerdekaan dan Menteri Supeno," lanjut Octo.

Dalam menggencarkan operasi, pihaknya pun tidak bergerak seorang diri, lantaran aparatur di lingkungan kemantren sudah diinstruksikan untuk ambil bagian meminimalisir pembuang limbah sembarangan.

"Teman-teman di kecamatan bersama personel BKO (Satpol PP) melakukan pengawasan dan operasi di wilayah yang bukan jalan protokol," ungkapnya.

Selain itu, ia menyebut, warga  sejauh ini semakin aktif berjaga, untuk mengawasi lokasi-lokasi rawan pembuangan liar di sekitar permukimannya.

Kesadaran itu muncul, lantaran dalam persidangan lalu terkuak, pelaku yang tercokok petugas bukanlah penduduk yang tinggal di dekat titik pembuangan.

"Sekarang masyarakat juga berjaga di lingkungannya secara swakarsa, untuk mengantisipasi dan menjaga kebersihan lingkungannya," tandas Kasatpol PP.

"Kami sangat berharap dukungan dari semua pihak. Dengan pengawasan semacam ini, harapannya tidak ada lagi yang sampai proses tipiring," imbuhnya.

Hanya saja, jikalau fenomena pembuangan sampah secara liar masih saja dijumpai, pihaknya tidak punya pilihan lain selain menyeret pelaku ke meja hijau.

Baca juga: Penampakan Tumpukan Sampah di Plengkung Jagabaya Jogja Dibuat Mirip Tokoh Kartun

Pasalnya, proses pembinaan sudah dilakukan sedari awal tahun lalu, terhitung sejak gerakan zero sampah anorganik mulai diterapkan per 1 Januari 2023.

"Saya kira kita sudah pada tahapannya. Gerakan zero sampah anorganik dari 1 Januari sampai kemudian 31 Agustus 2023, kita sudah cukup melakukan proses pembinaan untuk warga," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved