Berita Kota Yogya Hari Ini

Forpi Kota Yogyakarta Berharap Adanya Sanksi Berdampak Pada Jumlah Sampah Liar yang Berkurang

Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti sanksi denda terhadap pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti sanksi denda terhadap pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, Kota Yogyakarta bersikap tegas terhadap para masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat.

Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelanggar aturan itu dikenakan membayar denda oleh majelis hakim PN Yogyakarta.

Baca juga: Pemilik Hewan Peliharaan di Kota Yogyakarta Antusias Ikuti Vaksinasi Rabies Gratis

Terbaru salah satu warga yakni H (66) warga jalan Glagah Sari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta menjalani sidang Tipiring di PN Yogyakarta pada Rabu (13/9/2023).

Ia sempat mencuri perhatian karena membayar uang denda dengan uang pecahan koin.

Baharuddin Kamba yang mengikuti sidang secara langsung mengatakan meskipun sudah puluhan orang yang divonis bersalah dengan membayar denda, namun dari hasil pemantauan Forpi Kota Yogyakarta di beberapa lokasi tumpukan sampah masih ditemukan. 

"Seperti di Jalan Magelang, Kricak, Tegalrejo dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta tepatnya tidak jauh dari Tugu Yogyakarta," kata Kamba.

Menurutnya kedua lokasi ini menjadi langganan tempat pembuangan sampah

"Harapannya dengan sudah puluhan orang yang divonis bersalah karena membuang sampah sembarang, berbanding lurus dengan berkurangnya tumpukan sampah dipinggir-pinggir jalan," terang dia.

Kamba menuturkan, tawaran yang bisa dijadikan solusi adalah melibatkan elemen masyarakat dari unsur terkecil dari bawah yakni Ketua RT dan perangkat kampung setempat. 

"Artinya bagaimana sampah bisa dijadikan income bagi warga namun problemnya adalah tidak semua wilayah memiliki lahan yang luas untuk pengelolaan sampah," terang dia.

Sebagai informasi, sebanyak delapan orang yang membuang sampah sembarangan di sejumlah wilayah Kota Yogyakarta dijatuhi hukuman denda masing-masing membayar denda sebesar Rp. 50.000. 

Hukuman denda tersebut dijatuhkan oleh hakim tunggal Partono, SH., MH, pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (13/09/2023).

Kedelapan terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

Hakim Partono menyatakan, apabila hukuman pidana denda Rp. 50.000 tersebut tidak dapat dibayar, maka digantikan pidana kurungan selama 3 bulan.

Mendengarkan putusan hakim tersebut, ke delepan terdakwa pembuang sampah sembarangan ini secara bersamaan memilih membayar denda Rp. 50.000 ketimbang pidana kurungan selama 3 bulan.

H (66) warga jalan Glagah Sari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta salah satu terdakwa langsung menghampiri salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sekaligus sebagai penuntut.

H membayar denda Rp. 50.000 ditambah biaya perkara Rp.5.000 dengan uang receh pecahan Rp. 1.000 dan Rp. 500 berasal dari toples plastik bekas makanan sosis siap saji. 

Hartina mengaku uang yang dibawanya sebesar Rp. 80.800 merupakan hasil dari dirinya berjualan mainan secara keliling menggunakan sepeda dari sekolah ke sekolah. 

Sisa uang setelah membayar denda Rp. 50.000 ditambah Rp. 5.000 membayar biaya perkara akan dibelikan beras. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved