Berita Kota Yogya Hari Ini
Forpi Kota Yogyakarta Berharap Adanya Sanksi Berdampak Pada Jumlah Sampah Liar yang Berkurang
Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti sanksi denda terhadap pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menyoroti sanksi denda terhadap pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui, Kota Yogyakarta bersikap tegas terhadap para masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat.
Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelanggar aturan itu dikenakan membayar denda oleh majelis hakim PN Yogyakarta.
Baca juga: Pemilik Hewan Peliharaan di Kota Yogyakarta Antusias Ikuti Vaksinasi Rabies Gratis
Terbaru salah satu warga yakni H (66) warga jalan Glagah Sari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta menjalani sidang Tipiring di PN Yogyakarta pada Rabu (13/9/2023).
Ia sempat mencuri perhatian karena membayar uang denda dengan uang pecahan koin.
Baharuddin Kamba yang mengikuti sidang secara langsung mengatakan meskipun sudah puluhan orang yang divonis bersalah dengan membayar denda, namun dari hasil pemantauan Forpi Kota Yogyakarta di beberapa lokasi tumpukan sampah masih ditemukan.
"Seperti di Jalan Magelang, Kricak, Tegalrejo dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta tepatnya tidak jauh dari Tugu Yogyakarta," kata Kamba.
Menurutnya kedua lokasi ini menjadi langganan tempat pembuangan sampah.
"Harapannya dengan sudah puluhan orang yang divonis bersalah karena membuang sampah sembarang, berbanding lurus dengan berkurangnya tumpukan sampah dipinggir-pinggir jalan," terang dia.
Kamba menuturkan, tawaran yang bisa dijadikan solusi adalah melibatkan elemen masyarakat dari unsur terkecil dari bawah yakni Ketua RT dan perangkat kampung setempat.
"Artinya bagaimana sampah bisa dijadikan income bagi warga namun problemnya adalah tidak semua wilayah memiliki lahan yang luas untuk pengelolaan sampah," terang dia.
Sebagai informasi, sebanyak delapan orang yang membuang sampah sembarangan di sejumlah wilayah Kota Yogyakarta dijatuhi hukuman denda masing-masing membayar denda sebesar Rp. 50.000.
Hukuman denda tersebut dijatuhkan oleh hakim tunggal Partono, SH., MH, pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (13/09/2023).
Kedelapan terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
| Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
|
|---|
| Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
|
|---|
| Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
|
|---|
| Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
|
|---|
| Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.