Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim
Siapa Dito Mahendra yang Ditangkap Bareskrim Polri? Pengusaha Pernah Konflik dengan Nikita Mirzani
Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap pengusaha Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan.
Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
Kabar penangkapan ini terkonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Jenderal Bintang satu ini mengatakan, tengah menuju ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.
"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani, saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023), mengutip Kompas.com
Kendati demikian, Djuhandani belum dapat menjelaskan lebih detil soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Semua berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polrsi, sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Kawasan Hutan Jati di Giripeni Kulon Progo, Ini Penyebabnya
Lantas, siapa Dito Mahendra?
Dito Mahendra
Siapa Dito Mahendra itu
Dito Mahendra kasus apa
Nindy Ayunda
Profil Dito Mahendra
Biodata Dito Mahendra
Bareskrim
KPK
Keluarga Cendana
Nikita Mirzani
Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
12 Ramalan Shio Besok Jumat 29 Agustus 2025 Shio Kelinci Shio Kuda Shio Macan Shio Ular |
![]() |
---|
Dinkes DIY Perketat Pengawasan MBG seusai 137 Pelajar di Berbah Sleman Jadi Korban Keracunan |
![]() |
---|
Fabrizio Romano: AC Milan Setujui Transfer Christopher Nkunku! |
![]() |
---|
Ratusan Siswa SLB Ikuti Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus di Candi Sojiwan Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.