Sejarah Hotel Sultan Jakarta, Hotel Bintang 5 yang Kini Dikuasai Pemerintah Karena HGB Berakhir
HGB nomor 26 dan 27 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 3 dan 4 Maret 2023
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera mengosongkan lahan di area Gelora Bung Karno Senayan Jakarta karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir.
Diketahui, HGB nomor 26 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan HGB nomor 27 yang dikeluarkan untuk PT Indobuilco telah berakhir pada 3 April 2023.
Dengan berakhirnya HGB tersebut, bangunan yang ada di lahan tersebut sepenuhnya kembali ke pemerintah lagi, dalam hal ini Kementrian Sekretariat Negara.
Kepada PT Indobuildco, Mahfud meminta untuk segera mengosongkan lahan secara baik-baik.
"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," kata Mahfud saat konferensi pers seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (8/9/2023).
Mahfud mengungkapkan, terkait dengan nasib para karyawan, nantinya akan dibicarakan dengan Sekretariat Negara.
Ia pun meminta kepada karyawan yang bekerja di sana tidak gelisah dan tetap bekerja seperti biasa.
"Kepada karyawan yang di sana supaya tidak gelisah, tidak akan ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa, karena ini. Ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tetapi kegiatan-kegiatan ekonomi, bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi tetapi sekarang pengelolaannya di bawah Sekretariat Negara," kata Mahfud.
Ia mengatakan dalam perjalanannya PT Indobuildco telah mengajukan sejumlah gugatan perdata terkait lahan tersebut.
Kalah di MA
Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud, juga telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali terkait hal tersebut.
"Sudah PK sampai empai kali, mereka kalah, bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg, dan waktunya sudah lewat ini, Maret April tadi. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN, gugat baru. Sudah berkali-kali kalah, sudah tidak mungkin, gugat ke PTUN," kata Mahfud.
"Dan kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, nanti tentu pengadilan yang akan memutus, logika hukum kami tentu yang PTUN itu sama juga buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya. Meskipun harus kita hormati, tetapi yang perdatanya ini sudah lewat empat bulan yang lalu, sudah habis semuanya," sambung dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dimaksud saat ini dipergunakan sebagai Hotel Sultan Senayan.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Budi Mulyana: Perbuatan Dilakukan Terhadap Belasan Anak
Sejarah Hotel Sultan
Dikutip dari Kompas.com, Hotel Sultan sebelumnya bernama Hotel Hilton. Namun setelah kontrak dengan jaringan Hilton International berakhir, pengelola hotel menyulapnya menjadi hotel mewah dengan nuansa budaya jawa.
Hotel ini kemudian bernama The Sultan Hotel & Residence
Hotel ini memadukan nuansa klasih modern yang megah. Kamar tamu dan suite hadir dengan jumlah lebih dari 700 unit.
Kamar paling standar berukuran 40 meter persegi dengan gaya kontemporer. Adapun fasilitas di tiap kamar, di antaranya:
AC.
TV LED.
Mesih penyeduh teh dan kopi.
Minibar.
Koneksi internet.
Brankas.
Meja tulis.
Kamar mandi dengan bathtub dan air hangat.
Untuk tipe kamar eksklusif, para tamu diberikan fasilitas lebih.
Beberapa keunggulannya adalah perlengkapan mandi bran Bvlgari, layanan kebersihan, minibar dengan persediaan lengkap, sarapan eksklusif, koktail di sore hari hingga akses gratis ruang meeting pribadi.
Profil Hotel Sultan
Hotel Sultan berlokasi di Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Dilansir dari laman gbk, hotel dengan nama lengkap The Sultan Hotel & Residence adalah hotel bintang lima di komplek Gelora Bung Karno.
Hotel ini memiliki 694 kamar termasuk lebih dari 60 suite dan lantai eksekutif dengan akses lounge eksklusif.
Sementara The Sultan Residence memiliki lebih dari 250 unit apartemen berlayanan mulai dari 110 meter persegi hingga 680 meter persegi.
Di sekelilingnya, terdapat taman hijau yang asri dengan luas sekitar 8 hektar.
Nuansa alam dan area terbukanya membuat Hotel Sultan meraih predikat Indonesia Leading Green Hotel 2014/2015.
Penghargaan berbasis lingkungan itu juga pernah diraih pada 2011/2012.
Ballroom termegah se-Jakarta
Hotel Sultan juga dilengkapi dengan beragam fasilitas.
Hotel ini memiliki ballroom termegah di Jakarta dengan aula utama seluar 1.600 meter persegi yang disebut Golden Ballroom.
Ballroom ini mampu menampung 2.000 tamu untuk pesta atau pernikahan.
Selain itu, tempat ini juga memiliki parkir luas yang mampu menampung lebih dari 2.000 mobil.
Tak hanya ballroom megah, Lagoon Garden juga bisa menjadi pilihan ruang lain yang menarik.
Lagoon Garden menawarkan panorama lengkap, mulai dari danau, jembata merah serta gapura ala Bali.
Akses pun juga mudah karena parkir yang luas dan bebas repot.
Untuk acara semi outdoor, Hotem Sultan menyediakan Kudus Hall & Sriwedari Garden yang mampu menampung 450 orang tamu.
Desainnya mengusung plafon ukiran khas Jawa Tengan yang menghadap ke kolam renang.
Untuk fasilitas dining, The Sultan Hotel & Residence Hotel ini juga dilengkapi dengan banyak outlet alias restoran yang bisa dinikmati, di antaranya:
Lagoon Lounge di sebelah Lobby Lagoon.
Lagoon Café yang menyedikan all-day dining.
Chinese Restaurant Nanxiang.
Japanese Restaurant.
Nippon-Kan. tempat makan casual outdoor Pizzeria.
Restoran dan lounge tersebut dikelola oleh tim chef yang langganan mendapat penghargaan lokal dan internasional.
Fasilitas olahraga Fasilitas olahraga di tempat ini juga tidak kalah lengkapnya.
Tercatat, ada 10 lapangan tenis, 1 multipurpose court, 2 kolam renang, fitness centre, cross fit, spa hingga area jogging track di taman hotel. (*)
Hotel Sultan Jakarta
The Sultan Hotel & Residence
Hak Guna Bangunan (HGB)
Kementrian Sekretariat Negara
Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM di Perairan Tangerang Butuh Proses, Cek Dokumen Hingga Cek Lokasi |
![]() |
---|
Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Kepemilikan Lahan HGB di Perairan Sidoarjo |
![]() |
---|
PT Indobuildco Gugat 4 Pihak Terkait dengan Pengosongan Hotel Sultan |
![]() |
---|
PPK GBK Minta PT Indobuildco Segera Kosongkan Lahan Hotel Sultan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.