Berita Kriminal Hari Ini
Pelaku Cabul di Sleman Divonis 16 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Maupun Jaksa Masih Pikir-pikir
Terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman divonis pidana penjara 16 tahun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi atau kerugian kepada dua korban, masing-masing senilai Rp 19.360.000.
Dalam perkara ini, Hakim juga menolak hukuman kebiri kimia seperti yang dituntut JPU.
Hakim juga mengadili dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti beberapa botol minuman keras dimusnahkan.
Sebagaimana diketahui, Budi Mulyana (BM) merupakan terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap 17 anak yang berasal dari Sleman dan kota Yogyakarta .
Pria berusia 54 tahun itu melakukan aksi bejatnya mayoritas di kos maupun apartemen sekitaran Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY).
Usia korbannya bervariasi mulai dari 13 hingga 18 tahun sehingga masih kategori anak di bawah umur.
Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini, bermula pada 25 Januari 2023 lalu, salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap isi tas maupun handphone milik para siswa.
Setelah dicek, didapati di sebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online atau open BO bersama teman-temannya.
Guru tersebut lalu melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY dengan melakukan penelusuran dan investigasi.
Mengambil keterangan saksi-saksi maupun saksi korban.
Hasilnya, petugas menetapkan tersangka berinisial BM, asal Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak. ( Tribunjogja.com )
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.