Berita Kriminal Hari Ini

Pelaku Cabul di Sleman Divonis 16 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Maupun Jaksa Masih Pikir-pikir 

Terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman divonis pidana penjara 16 tahun.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi hukum, law, persidangan 

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi atau kerugian kepada dua korban, masing-masing senilai Rp 19.360.000.

Dalam perkara ini, Hakim juga menolak hukuman kebiri kimia seperti yang dituntut JPU.

Hakim juga mengadili dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti beberapa botol minuman keras dimusnahkan.

Sebagaimana diketahui, Budi Mulyana (BM) merupakan terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap 17 anak yang berasal dari Sleman dan kota Yogyakarta .

Pria berusia 54 tahun itu melakukan aksi bejatnya mayoritas di kos maupun apartemen sekitaran Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY).

Usia korbannya bervariasi mulai dari 13 hingga 18 tahun sehingga masih kategori anak di bawah umur.

Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini, bermula pada 25 Januari 2023 lalu, salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap isi tas maupun handphone milik para siswa. 

Setelah dicek, didapati di sebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online atau open BO bersama teman-temannya.

Guru tersebut lalu melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY dengan melakukan penelusuran dan investigasi.

Mengambil keterangan saksi-saksi maupun saksi korban.

Hasilnya, petugas menetapkan tersangka berinisial BM, asal Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak. ( Tribunjogja.com )

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved