Berita Kulon Progo Hari Ini
PN Wates Kulon Progo Tangani Kasus KDRT yang Libatkan Oknum ASN
PN Wates Kulon Progo tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Adapun sidang dari kasus ini sudah berjalan sebanyak 2 kali.
Sidang terakhir dilakukan pada Rabu (06/09/2023) lalu.
Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari menyampaikan terdakwa dari kasus ini adalah MA.
"Sedangkan korbannya adalah TA, istrinya, yang melaporkan MA atas kasus KDRT," jelas Wulan ditemui pada Kamis (07/08/2023).
Baca juga: ASN Selingkuh Jadi Sorotan, JPW Pertanyakan Sanksi Disiplin ASN Pelaku KDRT di Kulon Progo
MA didakwa melakukan kekerasan fisik pada TA berupa menyeret atau menarik tangan serta membekap mulutnya.
Dakwaan ini dibacakan pada sidang perdana pekan lalu.
Menurut Wulan, agenda sidang kedua adalah pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi dari kasus ini.
"Pertama adalah dari korban sendiri dan satu lagi dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Wulan mengatakan jika sidang berikutnya juga akan menghadirkan saksi dari JPU.
MA sendiri disebut belum menyatakan keberatan alias eksepsi dari keterangan saksi di sidang kemarin.
Ia pun belum mengetahui ada berapa banyak saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Termasuk apakah JPU akan menghadirkan saksi ahli atau tidak di persidangan.
"MA juga berkesempatan menghadirkan saksi yang meringankan, namun menunggu sampai seluruh saksi dari JPU selesai disidang," kata Wulan.
Kasus KDRT yang melibatkan MA dan TA ini terjadi pada Mei 2023 lalu.
MA diketahui berprofesi sebagai ASN di Puskesmas Kokap II, sedangkan TA merupakan dokter klinik di Kapanewon Pengasih.
Baca juga: Dua ASN di Lingkungan Pemda DIY Dilaporkan Selingkuh, Kena Sanski Turun Jabatan Pelaksana
Suroso, paman TA mengungkapkan KDRT terjadi usai TA memergoki suaminya tengah bersama perempuan lain.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Pengasih, malam hari.
"Mereka lalu terlibat pertengkaran, termasuk dengan perempuan berinisial L, yang tertangkap basah bersama MA," jelasnya pada wartawan.
Suroso menyebut TA mengalami luka-luka usai pertengkaran.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Pengasih hingga akhirnya berlanjut di pengadilan.( Tribunjogja.com )
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.