Berita Sleman Hari Ini

Lanjutan Soal Demo Sidorejo, Panewu Godean Angkat Suara 

Kasi Jagabaya diminta mundur karena diduga melakukan pungli dan telah memalsu stempel hingga tandatangan Panewu dalam pengurusan sertifikat tanah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Pihak Kapanewon juga tidak akan membuat laporan soal pemalsuan itu.

Sebab, secara materi Rohmiyanto mengaku belum dirugikan.

Yang justru dirugikan adalah masyarakat yang terkena pungutan.

Di samping itu, Ia menganggap Pamong di Kalurahan sebagai anak sendiri sehingga siapapun yang melakukan kesalahan, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan porsinya.

Kendati demikian, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2022 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi Pamong Kalurahan, terhadap kasus pelanggaran berat bisa juga diberikan sanksi pemberhentian. 

"Pemberhentian ketika memang benar-benar ditemukan atau bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat," katanya. 

Tribunjogja.com berusaha menginformasi persoalan ini kepada Kasi Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Sri Wahyunarti.

Namun yang bersangkutan tidak berada di Kalurahan.

Kami juga mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp.

Tetapi hingga berita ini ditulis, belum ada respon. 

Baca juga: Pemkab Sleman Libatkan Ohana Indonesia Susun RAD Bagi Penyandang Disabilitas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga, atas nama masyarakat peduli Sidorejo menggelar aksi demontrasi dengan mendatangi Balai Kalurahan setempat, Selasa (5/9/2023) siang.

Kedatangan ratusan warga untuk menggelar aksi lanjutan, menuntut Kasi Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Sri Wahyunarti mundur dari jabatannya.

Sebab, diduga telah memalsukan stempel, tanda tangan dan nama Panewu Godean dalam proses pengurusan sertifikat tanah. 

"Tuntutan kami (Kasi Jagabaya) berhenti, mengundurkan diri atau kita berhentikan dengan tidak hormat," kata Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo, Sutrisno, Selasa. 

Menurut dia, Kasi Jagabaya, Sri Wahyunarti diduga telah melakukan pungutan kepada masyarakat dalam proses penyertifikatan tanah.

Pungutan tersebut diduga telah dilakukan berulang sejak tahun 2018.

Hal itu, kata Sutrisno, berdasarkan 18 bukti yang telah terkumpul dari masyarakat dengan total pungutan mencapai Rp 80 juta.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved