Berita Sleman Hari Ini

Lanjutan Soal Demo Sidorejo, Panewu Godean Angkat Suara 

Kasi Jagabaya diminta mundur karena diduga melakukan pungli dan telah memalsu stempel hingga tandatangan Panewu dalam pengurusan sertifikat tanah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Panewu Godean, Rohmiyanto angkat bicara soal unjuk rasa ratusan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Sidorejo menuntut Kasi Jagabaya, Sri Wahyunarti mundur dari jabatannya.

Pamong tersebut diminta mundur karena diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) dan telah memalsu stempel hingga tandatangan Panewu dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Menurut Rohmiyanto, yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. 

"Jadi gini, ketika dokumen janggal tentu kami koordinasi ke asal dari dokumen tadi di Kalurahan. Komunikasi seperti apa. Ternyata di Kalurahan kan yang mengampu Jagabaya sehingga ketika kami konfirmasi ternyata yang bersangkutan kok hari berikutnya kemudian (datang) ke Kapanewon dan mengakui itu (memalsu tandatangan)," kata dia, Selasa (5/9/2023). 

Diceritakan, terbongkarnya kasus pemalsuan ini bermula dari Jawatan Praja yang mengawal pertanahan di Kapanewon Godean melihat ada kejanggalan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Sidorejo Sleman Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Kasi Jagabaya Mundur

Selanjutnya, berkas dari Kalurahan Sidorejo tersebut dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Ternyata saat dikonfirmasi, Jagabaya Kalurahan Sidorejo datang langsung dan mengakui perbuatannya.

Yakni memalsukan tiga hal berupa stempel, tandatangan sekaligus nama panewu Godean

Setelah mengakui perbuatannya, lanjut Rohmiyanto, pihaknya berinisiatif agar membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pemalsuan dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Surat penyataan ditandatangani dan bermaterai.

Persoalan pemalsuan tandatangan dan stempel itu, oleh masyarakat Sidorejo dianggap fatal dan memancing amarah warga.

Ratusan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Sidorejo menggelar aksi unjuk rasa menuntut pamong Jagabaya mundur. 

Rohmiyanto mengaku sudah menindaklanjuti tuntutan warga itu dengan berkomunikasi kepada pihak Kalurahan.

Sesuai ketentuan, Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap Pamong apalagi memberhentikannya. 

"Kita hanya bisa mendorong Pak Lurah untuk menindaklanjuti berkaitan dengan aksi atau aspirasi dari masyarakat," kata Rohmiyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved