Jelang Jatuh Tempo, Realisasi PBB di Kota Yogyakarta Masih 50 Persen

Kondisi itu dipengaruhi oleh kecenderungan wajib pajak yang rata-rata memilih membayarkan PBB mendekati jatuh tempo. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pajak 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang jatuh tempo pada 30 September 2023, realisasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta baru mencapai 50 persen.

Adapun pada 2023 ini, Pemkot Yogya membagikan 96.426 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk para wajib pajak, dengan target penerimaan sekitar Rp104 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa, menyampaikan kondisi itu dipengaruhi oleh kecenderungan wajib pajak yang rata-rata memilih membayarkan PBB mendekati jatuh tempo. 

Padahal, lanjutnya, tren tersebut bisa dibilang cukup berisiko, mengingat selaras aturan wajib pajak dapat dikenai denda jika melewati jatuh tempo pembayaran.

"Memang, selalu di bulan September itu yang paling tinggi (pembayaran PBB). Maka, di sisa waktu sebulan ini segera dibayarkan, agar tidak lupa, sebelum jatuh tempo," katanya, Minggu (3/9/2023).

Untuk memberikan kemudahan pembayaran PBB, BPKAD Kota Yogyakarta pun melakukan jemput bola pelayanan di wilayah, melalui pekan pembayaran PBB berbasis kelurahan setiap Rabu.

Pekan pembayaran PBB di wilayah tersebut dilakukan lewat mobil pelayanan dari perbankan terkait, yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta.

"Pekan pembayaran di wilayah ini terjadwal setiap Rabu. Karena kami tidak boleh menerima uang (secara langsung dari pembayaran pajak), jadi harus lewat bank atau kantor pos," cetusnya.

Selain perbankan dan PT Pos Indonesia, pihaknya juga menghadirkan kemudahan lainnya, dimana para wajib pajak dapat membayarkan PBB-nya melalui deretan layanan dompet digital, seperti Gopay, Shopeepay, Tokopedia, Laku Pandai dan Linkaja.

Kemudian, yang terbaru, Pemkot Yogyakarta juga mengembangkan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai lewat layanan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

"Ini sangat mudah dan tidak berpotensi salah ketik, karena begitu QRIS-nya dipindai, itu sudah jelas dan muncul rupiahnya berapa. Jadi, silakan kemudahan itu dimanfaatkan," pungkas Wasesa. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved