Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem

Vonis Mati untuk Pelaku Mutilasi di Pakem Sesuai dengan Keinginan Keluarga Korban

Ayah korban, Heri Prasetyo menyebut keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan keinginannya, yaitu hukuman mati. 

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Ayah korban mutilasi, Heru Prasetyo (kiri) dan Kuasa Hukum Korban, Anwar Ari Widodo (kanan) ditemui usai sidang putusan di PN Sleman, Rabu (30/08/2023). 

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. 

"Memperhatikan Pasal 340 KUHP dan UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan undang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili,  menyatakan terdakwa Heru Prastiyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," katanya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya. 

Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mengikuti sidang putusan secara daring, Rabu (30/08/2023)
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mengikuti sidang putusan secara daring, Rabu (30/08/2023) (Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani)

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.

Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa suka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban. 

"Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya, dan umumnya Indonesia,"terangnya. 

Sedangkan terkait hal yang meringankan, majelis hakim menyebut tidak ada. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved