Jaksa Sebut Ibu, Istri dan Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang, Begini Modusnya
Dalam dakwaanya, JPU membeberkan secara detail pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melibatkan anak, istri, ibu dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dananya bersumber dari gratifikasi dan suap.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam dakwaanya, JPU membeberkan secara detail pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael.
Di antaranya ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman; istri Rafael, Ernie Meike Torondek; dan tiga anaknya, Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy Satriyo.
Kemudian JPU juga mengungkapkan Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi yang ia terima selama tahun 2011-2023 untuk sejumlah hal, di antaranya, membelanjakan tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga membangun restoran.
Dikutip dari Tribunnews.com, untuk menyamarkan pencucian uang hasil dari gratifikasi dan suap, Rafael pada tahun 2008 membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp300.000.000.
Pembelian itu dilakukan di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Kemudian surat kendaraan dibalik nama atas nama anaknya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy Menangis Minta Maaf ke Ayahnya Rafael Alun, Sudah Hancurkan Karier Hingga Sulitkan Ibu
Rafael Alun kembali membeli mobil mewah pada 2014. Saat itu pembelian dilakukan di di Showroom Volkswagen Jakarta.
Menurut jaksa, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata jaksa.
Lalu pada 2020, di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat, Rafael Alun membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ungkap jaksa.
Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Rafael Alun Trisambodo
Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
pencucian uang
Pengadilan Tipikor Jakarta
BS Satu-satunya Terdakwa TPPU P4TK Yogyakarta, Keluarga Perjuangkan Aset Tak Terkait Pidana |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Penyitaan Aset Milik Nurhadi, Ada Kebun Sawit, Apartemen Hingga Rumah |
![]() |
---|
Selama 10 Tahun, Mantan Pejabat MA Ini Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas |
![]() |
---|
Bareskrim Sita Uang Tunai Rp 103 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online |
![]() |
---|
Aset Kripto dan Potensi Penyalahgunaan: Mewaspadai Risiko Tanpa Membatasi Inovasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.