BS Satu-satunya Terdakwa TPPU P4TK Yogyakarta, Keluarga Perjuangkan Aset Tak Terkait Pidana

Istri terdakwa BS hadir langsung di ruang sidang Tipikor PN Yogyakarta bersama ibundanya, Kamis (17/7/2025).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Suasana persidangan pemeriksaan saksi perkara TPPU pada P4TK Yogyakakarta, Kamis (17/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta, berinisial BS memasuki sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Sejak bergulirnya perkara ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kini pihak keluarga terdakwa memberikan keterangannya sebagai saksi.

Istri terdakwa BS hadir langsung di ruang sidang Tipikor PN Yogyakarta bersama ibundanya, Kamis (17/7/2025).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih SH MH, saksi sekaligus istri terdakwa menegaskan bahwa harta benda yang kini disita oleh jaksa dalam perkara ini murni dari hasil jerih payahnya sendiri, tidak berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat terdakwa.

"Terkait aset tidak ada uang dari suami saya, karena saya PNS dengan profesi dokter. Saya punya tabungan sendiri," katanya, dengan disaksikan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan saksi melalui tim penasihat hukum juga memperlihatkan bukti-bukti transaksi pembelian mobil di antaranya dilakukan pada 2014, sebelum kasus yang menjerat terdakwa pada 2016 silam sebagai PPK.

Dalam perkara ini, saksi berharap sejumlah aset pribadi milik istri di antaranya tiga unit mobil, beserta sertifikat tanah hasil pemberian orang tuanya itu dikembalikan.

Pasalnya dalam proses penggeledahan tersebut, saksi mempertanyakan dasar penyitaan aset miliknya oleh penyelidik kepolisian.

Baca juga: Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit

Saat itu penyelidik mengambil sejumlah dokumen dan barang berharga di rumah terdakwa, serta surat-surat tiga mobil milik istri terdakwa pada 2024.

Kemudian pada Januari 2025 tiga mobil milik istri terdakwa disita oleh penyelidik.

"Sekarang saya tidak punya kendaraan lagi untuk bekerja, untuk mengantar anak berobat. Karena anak ada gangguan fungsi jantung, jadi harus rutin kontrol (berobat). Saya berharap ada keadilan, bahwa aset milik saya itu hasil pribadi," imbuhnya, saat ditemui seusai sidang.

"Kami bukan pelaku kejahatan. Kenapa aset, milik saya sendiri, yang tidak terkait tindak pidana ikut disita? Di mana keadilan? Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai martabat dan hak asasi saya sebagai warga negara bahkan anak anak secara psikologis juga tertekan mentalnya,” sambung istri BS dengan nada getir.

Tim Penasihat Hukum terdakwa, menambahkan BS, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan P4TK, menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan Fullboard Meeting tahun 2015–2016. 

Sementara dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga saat ini, baru BS yang dijadikan terdakwa. 

Padahal fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa korupsi dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya justru paling besar dinikmati oleh SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved