BS Satu-satunya Terdakwa TPPU P4TK Yogyakarta, Keluarga Perjuangkan Aset Tak Terkait Pidana

Istri terdakwa BS hadir langsung di ruang sidang Tipikor PN Yogyakarta bersama ibundanya, Kamis (17/7/2025).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Suasana persidangan pemeriksaan saksi perkara TPPU pada P4TK Yogyakakarta, Kamis (17/7/2025) 

Namun kejanggalan terbesar muncul saat penyidik dan jaksa menyita sejumlah aset milik istri dan keluarga terdakwa BS—yang secara jelas tidak terkait dengan perkara pidana maupun aliran dana korupsi ataupun TPPU tersebut.

“Aset yang disita bukan hasil kejahatan, dan itu terbukti dalam proses penyidikan di POLDA DIY. Tapi anehnya, jaksa tetap memaksa melakukan penyitaan. Ini diduga merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas kuasa hukum BS, Sulis Diyanto, SH MH didampingi Anjar Wahyudi SH MH serta Fayu Karmila SH dan Irfan Nurfahmi, SH MH.

Penasihat hukum menyatakan, penyitaan semacam ini bertentangan dengan: Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP, Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 28G UUD 1945

“Ini bukan penegakan hukum, ini pengorbanan struktural. Kami menuntut agar MW dan SM juga diproses hukum sesuai fakta-fakta yang sudah terungkap,” tegas Anjar Wahyudi.

Kuasa hukum menegaskan agar kasus ini dibuka kembali dan semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kepentingan. Jangan jadikan keadilan sebagai komoditas. Kami akan terus melawan, demi hak klien kami dan demi keadilan di negeri ini,” tutup Anjar Wahyudi.

Dalam persidangan ini Jaksa dan Majelis Hakim turut mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi.

Termasuk asal usul uang milik saksi yang digunakan untuk membeli tiga mobil miliknya itu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved