Pleidoi dari Tim Hukum Bongkar Peran Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi P4TK Seni Budaya Yogyakarta

Dia juga mengaku merasakan beban moral lantaran aset istrinya yang seorang dokter ikut disita dalam proses hukum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PEMBELAAN: Tim hukum terdakwa kasus TPPU Bondan Suparno saat diwawancara seusai sidang di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (7/8/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat terdakwa Bondan Suparno, telah memasuki agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).

Di hadapan majelis hakim, yang dipimpin Vonny Trisaningsih SH MH, terdakwa Bondan Suparno sempat menitikkan air mata saat membacakaan nota pembelaannya.

Terdakwa  meminta majelis hakim memberikan putusan hukum seadil-adilnya dalam perkara yang menjerat dirinya.

Dia juga mengaku merasakan beban moral lantaran aset istrinya yang seorang dokter ikut disita dalam proses hukum.

"Beban moral bagi saya karena keluarga saya ikut terbawa-bawa dalam kasus ini, dan anak saya menderita gangguan jantungnya. Aset istri yang dibeli hasil kerjanya juga ikut disita," ujarnya.

Baca juga: BS Satu-satunya Terdakwa TPPU P4TK Yogyakarta, Keluarga Perjuangkan Aset Tak Terkait Pidana

Dalam perkara ini, Bondan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan P4TK, menjadi terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan Fullboard Meeting tahun 2015–2016. 

Dalam persidangan pembelaan itu, terdakwa Bondan Suparno juga memohon maaf kepada majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta, Negara, Kementerian Pendidikan, instansi P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta, serta  jaksa penuntut umum.

"Saya sangat menyesal sekali dengan adanya kejadian ini, saya mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

Di sisi lain tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Sulis Diyanto SH MH Anjar Wahyudi, SH MH dan Irfan Nur Fahmi, SH MH dalam pembelaannya, lantang membeberkan fakta-fakta di persidangan yang membantah narasi tunggal JPU dan menunjukkan adanya peran signifikan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum. 

Fakta-fakta itu didukung keterangan puluhan saksi, bukti aliran dana, hingga logika hukum yang meruntuhkan asumsi bahwa terdakwa bertindak seorang diri.

“Kami tidak menyangkal adanya perbuatan, tetapi jangan hanya Bondan yang dibebani semua dosa. Fakta persidangan jelas: perbuatan dilakukan bersama, atas perintah, dan tidak untuk keuntungan pribadi!," tegas Sulis Diyanto seusai sidang.

Tim Hukum juga menyebut bahwa penyitaan sejumlah aset yang tidak relevan dengan tindak pidana justru memperlihatkan adanya cacat substansial dalam proses penegakan hukum. 

Selain itu, mereka mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang secara aktif terlibat justru tidak dihadirkan ke muka hukum.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini menyedot perhatian publik, terutama setelah munculnya nama-nama yang disebut saksi sebagai pihak yang lebih dominan dalam pengelolaan dana dan transaksi mencurigakan.

“Pleidoi ini bukan hanya soal pembelaan, ini tentang mencari keadilan yang utuh dan tidak tebang pilih,” tambah Irfan Nur Fahmi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved