Pleidoi dari Tim Hukum Bongkar Peran Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi P4TK Seni Budaya Yogyakarta
Dia juga mengaku merasakan beban moral lantaran aset istrinya yang seorang dokter ikut disita dalam proses hukum.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Publik kini menanti, apakah Majelis Hakim akan menggali kebenaran substantif dan menghadirkan keadilan yang tidak setengah hati, atau justru menyerah pada tekanan opini yang tak sepenuhnya berdasar.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Bondan Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain itu jaksa juga menetapkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair tiga bulan bulan kurungan. (hda)
UII Gelar Job Fair, Ada 14 Perusahaan Buka Loker |
![]() |
---|
Faktor Geopolitik Global, Kunjungan Wisman ke DIY Turun, Paling Besar dari Tiongkok |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Klaten Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu Lewat Jambore |
![]() |
---|
PSS Sleman Berencana Luncurkan Tim 22 Agustus di Stadion Maguwoharjo |
![]() |
---|
Mural One Piece di Triharjo Sleman Didatangi Aparat, Lalu Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.