Bareskrim Sita Uang Tunai Rp 103 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online

Bareskrim berkomitmen untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Shela Octavia
Uang senilai Rp 103,2 miliar yang diduga merupakan hasil pencucian uang melalui Hotel Aruss, Semarang terlihat bertumpuk di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bareskrim berkomitmen untuk mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Terbaru, Bareskrim menyita Hotel Aruss Semarang.

Hotel tersebut diduga dibangun dengan menggunakan dana dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tersangka serta menyita hotel.

“Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Helfi, Kamis.

Ia menjelaskan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH selaku komisaris PT AJP dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss.

Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.

 “Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.

Baca juga: Ketua DPRD Kulon Progo Sebut Pemanfaatan Danais Perlu Pertimbangan Matang dan Tepat Sasaran

 Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 103,2 miliar yang diduga merupakan hasil pencurian uang melalui Hotel Aruss.

Uang ratusan miliar itu dipamerkan oleh polisi di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). 

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 ini dipajang di depan jajaran kepolisian dalam konferensi pers pengungkapkan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan PT AJP dan FH.

Bundelan plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar ini tertumpuk rapi hingga membentuk 9-10 tingkat.

Di depan tumpukan ini terlihat keterangan, “Barang Bukti Uang Senilai Rp 103,2 miliar.”

Setelah konferensi pers selesai, bundelan uang ini dirapikan dan dimasukkan ke dalam mobil brankas.

Terlihat, para anggota polisi ini bolak-balik sampai tiga kali untuk memindahkan uang yang ada di lobi.

Setiap kali, troli barang yang dipakai terlihat penuh dengan tumpukan uang yang diduga hasil dari operasional sejumlah situs judi online yang dicuci menjadi biaya operasional hotel. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved