Bareskrim Sita Uang Tunai Rp 103 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online
Bareskrim berkomitmen untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bareskrim berkomitmen untuk mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Terbaru, Bareskrim menyita Hotel Aruss Semarang.
Hotel tersebut diduga dibangun dengan menggunakan dana dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tersangka serta menyita hotel.
“Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Helfi, Kamis.
Ia menjelaskan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH selaku komisaris PT AJP dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss.
Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.
“Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.
Baca juga: Ketua DPRD Kulon Progo Sebut Pemanfaatan Danais Perlu Pertimbangan Matang dan Tepat Sasaran
Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 103,2 miliar yang diduga merupakan hasil pencurian uang melalui Hotel Aruss.
Uang ratusan miliar itu dipamerkan oleh polisi di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 ini dipajang di depan jajaran kepolisian dalam konferensi pers pengungkapkan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan PT AJP dan FH.
Bundelan plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar ini tertumpuk rapi hingga membentuk 9-10 tingkat.
Di depan tumpukan ini terlihat keterangan, “Barang Bukti Uang Senilai Rp 103,2 miliar.”
Setelah konferensi pers selesai, bundelan uang ini dirapikan dan dimasukkan ke dalam mobil brankas.
Terlihat, para anggota polisi ini bolak-balik sampai tiga kali untuk memindahkan uang yang ada di lobi.
Setiap kali, troli barang yang dipakai terlihat penuh dengan tumpukan uang yang diduga hasil dari operasional sejumlah situs judi online yang dicuci menjadi biaya operasional hotel. (*)
JPW Surati Kapolri, Minta Tim Supervisi Kasus Penangkapan Pemain Judol di Banguntapan Bantul |
![]() |
---|
Amalan Ibadah dengan Uang Judi Online, Diterima atau Ditolak? |
![]() |
---|
Lima Pejudi Online Ditangkap, JPW Pertanyakan Logika Hukum Polda DIY: Apa karena Bandar Dirugikan? |
![]() |
---|
Soal Pengungkapan Sarang Judol di Banguntapan, Dirkrimsus Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar |
![]() |
---|
Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.