Unjuk Rasa Driver Ojol di Jogja

Seusai Audiensi dengan Driver Ojol, Pemda DIY Janji Terbitkan Pergub untuk Atur Tarif Ojek Online

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai jenis aplikator menyambangi Kantor Gubernur DIY pada Selasa (29/8/2023) untuk beraudiensi dengan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Audiensi driver ojol dengan Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai jenis aplikator menyambangi Kantor Gubernur DIY pada Selasa (29/8/2023) untuk beraudiensi dengan Pemerintah DIY.

Sejumlah perwakilan driver ojol diterima langsung oleh Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana.

Tampak pula Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian dalam audiensi tersebut

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut para driver ojol menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemda DIY. 

Baca juga: KPU Bantul Sebut Nihil Masukkan Maupun Aduan DCS Bacaleg

Salah satunya adanya payung hukum di level daerah yang dapat melindungi mereka dari keputusan aplikator yang dianggap merugikan.

Salah satunya belum adanya ketentuan terkait besaran tarif batas atas dan bawah ojek online.

Tri Saktiyana mengungkapkan, Pemda DIY telah menampung seluruh tuntutan dari driver ojol.

Pihaknya pun akan segera membentuk tim untuk merancang Peraturan Gubernur (Pergub) DIY.

“Kami mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco (teman-teman) ojol, kepentingan aplikator dan konsumen. Kalau menuruti kepentingan konsumen itu rasah bayar (gak usah bayar), sak murah-murah e (semurah mungkin),” jelasnya.

Sesuai dengan tuntutan para driver ojol, Pergub tersebut akan mengatur soal penetapan tarif batas atas dan bawah ojek online.

Terlebih Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan terkait penyesuaian tarif ojol ditetapkan oleh gubernur di masing-masing wilayah.

“Keputusan Menteri nomor 1001 dimana memberikan peluang bagi gubernur untuk membuat keputusan gubernur, tentang tarif batas atas dan bawahnya," katanya.

Tri berjanji bahwa upaya perumusan Pergub tersebut akan melibatkan pihak driver ojol, aplikator, dan Pemda DIY. Hal ini demi menghasilkan keputusan terbaik terhadap pihak-pihak yang akan terdampak dari terbitnya Pergub tersebut.

Adapun tahap perumusan Pergub ditargetkan berlangsung pada September 2023 mendatang.

"Kami minta perwakilan ojol terlibat merumuskan keputusan gubernur yang kita buat,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved