Berita Bantul Hari Ini

KPU Bantul Sebut Nihil Masukkan Maupun Aduan DCS Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mencatat nihil masukan dan tanggapan maupun aduan komplain Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan anggota

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Plt Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santoso. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mencatat nihil masukan dan tanggapan maupun aduan komplain Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan anggota bakal calon legislatif (Bacaleg).

"Sejak layanan masukan dan tanggapan dibuka pada 19-28 Agustus 2023, kami belum menerima masukan dan tanggapan maupun aduan komplain DCS Bacaleg Kabupaten Bantul," kata Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bantul, Joko Santoso, Selasa (29/8/2023).

Disampaikannya, tak ada satupun partai politik maupun masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan maupun aduan komplain terhadap DCS 545 Bacaleg Kabupaten Bantul.

Baca juga: Jaga Warga Mempertahankan Persatuan dengan Keikhlasan Sesuai Spirit Maklumat 5 September 1945

Ia pun tidak mengetahui secara pasti penyebab nihil masukan dan tanggapan maupun aduan komplain DCS Bacaleg Kabupaten Bantul. 

Dengan demikian, pihaknya akan segera masuk ke dalam tahapan pencermatan penetapan daftar calon tetap (DCT) Bacaleg yang berlangsung hingga September 2023 dan kemudian disusun menjadi penetapan DCT.

Nantinya, penetapan DCT Bacaleg akan berlangsung pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.

"Tapi, selama proses itu berlangsung kami tetap berharap masyarakat turut andil melakukan pengawasan Bacaleg Kabupaten Bantul. Sehingga, proses pemilihan umum 2024 dapat berjalan lancar, aman dan terkendali," tutupnya. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved