Berita Jogja Hari Ini

Jaga Warga Mempertahankan Persatuan dengan Keikhlasan Sesuai Spirit Maklumat 5 September 1945

Dua minggu setelah Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, atau pada 5 September 1945 lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari
Talkshow Jagongan Jaga Warga di Gedung Puri Dwipari , Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua minggu setelah Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, atau pada 5 September 1945 lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII mengeluarkan maklumat bahwa Yogyakarta adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Budayawan sekaligus seorang tokoh masyarakat, Achmad Charris Zubair menjelaskan bahwa Maklumat 5 September 1945 adalah mata rantai yang penting, sebab sebagai kerajaan yang merdeka dan berdaulat, Ngayogyakarta Hadiningrat mau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR).
 
“Ini suatu tindakan yang sangat visioner dan mencerminkan melepaskan seluruh ego Keraton Ngayogyakarta yang merdeka untuk bergabung ke NKRI,” ujarnya saat Talkshow Jagongan Jaga Warga di Gedung Puri Dwipari, Kota Yogyakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Asita Didorong untuk Melakukan Transformasi Digital

Ia menyebut bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono IX  dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII mengajarkan bahwa untuk menjadi bangsa yang besar, maka yang dibutuhkan adalah keikhlasan dan melepas egosentris demi keutuhan NKRI.

Indonesia adalah negara yang majemuk, memiliki puluhan ribu pulau, berbagai macam suku bangsa, agama dan ras. Dan untuk memperkuat NKRI, diperlukan semangat Bhineka Tunggal Ika.  

“Dan Jogja telah mengawali itu, bahwa kita tidak mungkin mengatasi perbedaan itu kalau tidak mengalah, mengalah bukan karena kalah, tapi ada keikhlasan untuk menekan egosentris, menekan kepentingan sendiri untuk kepentingan yang lebih luas,” terangnya.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menambahkan, sejarah Yogyakarta tak lepas dari perjuangan melawan penjajah, memutuskan bergabung dengan NKRI dengan maklumat 5 September 1945, hingga kemudian terbitlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seiring berjalannya waktu, dalam rangka perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY yang disahkan 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada tanggal 3 September 2012.

Dalam mengawal keistimewaan DIY, sekaligus terus mengobarkan spirit  Maklumat 5 September 1945, maka Jaga Warga hadir sebagai garda untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

“Yang utama adalah menjaga persatuan dan melayani masyarakat, bersama dengan pemerintah dan pihak-pihak lain seperti Linmas, Pancatertib, FKDM, FKPM, termasuk TNI Polri,” ujarnya.

Jaga Warga harus mampu melakukan pemetaan potensi konflik dan kerawanan sosial. Pemetaan ini penting agar setiap personel dapat mengerti situasi di wilayah masing-masing.
 
“Yang tak kalah penting adalah menghidupkan kembali kearifan lokal di wilayah masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Satpol PP DIY, Ilham Junaidi menyatakan, agar Jaga Warga dapat melayani masyarakat sesuai spirit Maklumat 5 September 1945, yakni keikhlasan dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Jaga Warga dibentuk untuk membantu menyelesaikan konflik sosial yang ada di masyarakat. Menyampaikan aspirasi dalam hal pembangunan kesejahteraan masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pranata sosial di masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Karena Jaga Warga dibentuk atas asas sukarela dan gotong royong, swadaya masyarakat dan kearifan lokal, mari sama-sama kita tumbuhkan kembali nilai luhur di DIY ini,” tandasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved