Unjuk Rasa Driver Ojol di Jogja
Ratusan Driver Ojol Sambangi Kantor Gubernur DIY, Minta Adanya Payung Hukum Perlindungan Ojol
Dalam pertemuan selama satu jam tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemda DIY.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai jenis aplikator menyambangi Kantor Gubernur DI Yogyakarta pada Selasa (29/8/2023).
Pantauan Tribunjogja.com di lokasi, iring-iringan kendaraan ojek online terpantau tiba di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY pukul 11.00 WIB.
Petugas Satpol PP yang tengah berjaga di kantor gubernur tidak memperkenankan para pengemudi untuk membawa kendaraannya masuk ke dalam area Kompleks Kepatihan.
Namun peserta aksi diperkenankan untuk masuk dengan berjalan kaki dan berkumpul di dalam, tepatnya di Pendopo Wiyoto Projo.
Satu persatu pengemudi pun masuk melalui gerbang selatan secara tertib setelah memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Suryatmajan, Kota Yogyakarta .
Baca juga: BREAKING NEWS: Driver Ojol di Yogyakarta Gelar Unjuk Rasa
Sementara itu, sejumlah perwakilan peserta aksi menggelar pertemuan dengan pejabat Pemda DIY untuk melakukan audiensi.
Dalam pertemuan selama satu jam tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemda DIY.
Salah satunya adanya payung hukum di DIY yang dapat melindungi mereka dari keputusan aplikator yang dianggap semena-mena.
"Nanti kita akan mengatur payung hukum. Bukan kita menuntut menjadi karyawan, tapi (perlindungan) dari keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator," ujar Koordinator Lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak Sapto Paijo ditemui usai beraudiensi.
Pengemudi ojek online juga menuntut realisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 serta KP 1001 tahun 2022.
Regulasi itu mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer dengan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen.
Menurutnya belum semua aplikasi menerapkan aturan tersebut sehingga menimbulkan persaingan yang dianggap tidak sehat antar aplikator.
"Kita maunya semua rata, jadi satu aplikator melaksanakan semua harus melaksanakan. Jadi kalau sudah ada Pergub harus menentukan sekian-sekian kita senang," jelasnya.
Selain itu, para pengemudi selama ini juga tidak pernah diberi kesempatan membela diri ketika dilaporkan oleh konsumennya.
Aplikator biasanya langsung memberlakukan skorsing atau suspend tanpa adanya langkah klarifikasi dengan pengemudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.