Satpol PP DIY Belum Lakukan Penertiban Reklame Pemilu Jelang Masa Kampanye, Ini Alasannya

Upaya penertiban oleh Satpol PP DIY baru dilaksanakan saat masa kampanye yakni pada akhir November 2023 mendatang. 

TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) DIY belum memulai upaya penertiban terhadap spanduk calon anggota legislatif (caleg) atau alat peraga kampanye (APK) jelang masa kampanye.

Upaya penertiban oleh Satpol PP DIY baru dilaksanakan saat masa kampanye yakni pada akhir November 2023 mendatang. 

Reklame kampanye bisa dicopot jika melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan meski pemerintah provinsi belum bergerak, Satpol PP di tingkat kabupaten/kota telah melakukan penertiban terhadap APK yang dinilai mencuri start kampanye.

Menurutnya pemasangan reklame partai saat ini mengacu pada regulasi izin pemasangan iklan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di setiap kabupaten/kota.

“Belum (penertiban reklame partai), karena terkait reklame partai politik kan ketentuannya ada di Pergub dan Perwal. Yang masuk dalam ketentuan izin pemasangan iklan, itu ada di Perwal atau Pergub,” ujar Noviar, Senin (28/8/2023).

Satpol PP DIY sendiri akan melakukan penertiban saat masa kampanye.

“Nanti ketika sudah masa tahapan kampanye, masuk ke kami setelah ada permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY,” katanya.

Sementara Anggota Bawaslu DIY Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bayu Mardinta Kurniawan, menuturkan Bawaslu DIY terus berupaya untuk mengantisipasi partai politik yang mencuri start kampanye.

Salah satunya dengan mengawasi reklame yang mengandung unsur Pemilu.

Giat tersebut dilakukan sambil berkoordinasi dengan Satpol PP di tiap wilayah.

“Jadi kewenangan baliho yang saat ini bisa dibersihkan masih ada di Satpol PP terkait ketertiban umum. Itu coba kita komunikasikan agar proses kedepan lebih kondusif,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved