Pemkab Kulon Progo Tindak Ratusan Reklame Tak Berizin dan Belum Ditarik Pajak

Chris mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 165 reklame tak berizin tersebut.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENINDAKAN: Deretan papan reklame dalam bentuk baliho di Simpang Ngeplang, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Kamis (19/06/2025). Pemkab Kulon Progo tengah menggencarkan upaya penarikan pajak dan menindak reklame tak berizin di wilayahnya. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait reklame tak berizin di wilayahnya. Langkah penindakan dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo.

Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak, BKAD Kulon Progo, Chris Agung mengatakan temuan BPK didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kulon Progo di 2025 ini.

"BPK RI menemukan ada sebanyak 557 reklame tak berizin di Kulon Progo, 165 di antaranya belum dikenai pajak," kata Chris, Kamis (19/06/2025).

Pendapatan pajak daerah atas 165 reklame tersebut diperkirakan sekitar Rp 32 juta. Angka itu setara dengan 4,4 persen dari perolehan pajak reklame di 2024 yang mencapai Rp 719 juta.

Chris mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 165 reklame tak berizin tersebut. Sebagian kecil dari reklame tersebut ternyata sudah ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulon Progo.

"Sebanyak 22 dari 165 reklame tersebut sudah ditindak Satpol-PP dengan cara diturunkan dan tidak jadi kami tarik pajaknya," ujarnya.

Penindakan tersebut praktis membuat 22 reklame yang sudah ditertibkan tersebut gugur sebagai wajib pajak. Nilai pajak reklame yang berpotensi bisa ditarik pun turut menyusut dari Rp 32 juta menjadi Rp 2 juta.

BKAD Kulon Progo pun akan segera menarik pajak reklame tersebut ke para pengelolanya. Termasuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Satpol-PP serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Koordinasi antar OPD diperlukan dalam upaya penegakan dan penarikan pajak reklame," jelas Chris.

Masalah pengelolaan pajak reklame rupanya juga menjadi perhatian Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan di awal masa jabatannya ini. Agung menyampaikan telah memetakan potensi pengelolaan pajak reklame.

Ia pun mengakui bahwa penarikan pajak reklame di Kulon Progo belum optimal karena masih banyak yang tak berizin. Selain masalah pajak, ia menilai diperlukan regulasi khusus dalam tata cara pemasangan reklame.

"Tata cara pemasangan reklame harus memperhatikan tata kota dan meminimalisasi adanya sampah visual," kata Agung.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved