Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Momen Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Periksa Gedung SMP Negeri 1 Wates yang Berperkara

Pemeriksaan setempat ini dilakukan lantaran kedua penasihat hukum terdakwa merasa keterangan saksi ahli saat persidangan kurang meyakinkan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta memeriksa gedung proyek SMP Negeri 1 Wates yang berperkara, Jumat (25/8/2023) 

"Kemudian tanah urukan katanya kurang 50 persen. Ini gak mungkin kalau kurang 50 persen. Harusnya rata pondasi semua," sambung Zaki.

Zaki mengatakan, para JPU bersikukuh bahwa ada kecurangan dalam pembangunan gedung SMP Negeri Wates tersebut.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates, Majelis Hakim PN Yogyakarta Cek Lokasi Proyek

Sebab data di lapangan menurut jaksa sudah sesuai dengan isi dakwaan.

"Kami menghormati jaksa. Tapi hati nurani dikedepankan dan harus berdasrkan fakta jika menyusun dakwaan," terang dia. 

Sementara penasihat hukum terdakwa Jujur Santoso, Kunto Wisnu Aji SH MH menambahkan, kliennya dalam perkara ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"PPK pemilik proyek, disini memiliki wakil yakni pengawas, untuk tahapan ini ketika penggunaan uang, PPK bertanya ke pengawas sudah berapa persen pembangunan, nah terkait penggunaan uang ini pengawas yang memutusi," katanya.

Para penasihat hukum mengaku akan menggunakan hasil pemeriksaan setempat ini sebagai bahan dalam agenda sidang pembelaan di PN Tipikor Yogyakarta.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roky Al Faizal dalam kesempatan pemeriksaan setempat menyampaikan, perkara ini berjalan cukup lama lantaran pihak terdakwa Jujur Santoso mangajukan eksepsi.

"Ini menjadi lama karena terdakwa Jujur sejak awal mengajukan eksepsi dan sekarang masuk pada tahap pemeriksan saksi ahli," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved