Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Momen Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Periksa Gedung SMP Negeri 1 Wates yang Berperkara

Pemeriksaan setempat ini dilakukan lantaran kedua penasihat hukum terdakwa merasa keterangan saksi ahli saat persidangan kurang meyakinkan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta memeriksa gedung proyek SMP Negeri 1 Wates yang berperkara, Jumat (25/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Negeri 1 Wates, Kabupaten Kulon Progo .

Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan JPU pada perakara ini, para terdakwa diduga telah menyelewengkan dana pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates pada 2018 senilai Rp106.226.000.

Sementara nilai proyek pembangunan gedung SMP Negeri 1 Wates ini sebesar Rp3.6 miliar.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan lantaran kedua penasihat hukum terdakwa merasa keterangan saksi ahli saat persidangan kurang meyakinkan.

Oleh sebab itu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta bersama para penasihat hukum dan jaksa penuntut melakukan pemeriksaan lapangan, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Konstruksi Gedung Relokasi SMPN 1 Wates Sesuai Spesifikasi Kontrak

Dalam perkara ini majelis hakim diketuai oleh Hakim Vonny Trisaningsih SH MH.

Sementara para terdakwa yakni pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo , Jujur Santoso, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Serta terdakwa lain yaitu direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati, selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.

Saat melakukan peninjauan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta memeriksa 12 item yang dalam dakwaan dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum.

Salah satunya volume tanah uruk yang dinilai jaksa tidak mencapai 100 persen dan hanya 50 persen saja.

Sebagai informasi bangunan SMPN 1 Wates ini terdapat dua lantai.

Dilantai dasar majelis hakim memeriksa volume tanah uruk yang sudah dikerjakan.

Kemudian majelis hakim juga memeriksa ukuran besi kolom praktis yang berdasarkan tim ahli dari JPU datanya 9 milimeter.

Namun ahli dari pihak terdakwa membantah sebab telah melakukan pengukuran.

"Hari ini alhamdulillah berjalan lancar. Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat. Ada 12 item yang diperiksa. Salah satunya tadi jaksa sejak awal mengatakan yang diukur ahli dari pihak jaksa besi kolom praktis itu ukuran 9 milimeter," kata Penasihat Hukum Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrak SH MH, Jumat (25/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved