Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Momen Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Periksa Gedung SMP Negeri 1 Wates yang Berperkara
Pemeriksaan setempat ini dilakukan lantaran kedua penasihat hukum terdakwa merasa keterangan saksi ahli saat persidangan kurang meyakinkan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Negeri 1 Wates, Kabupaten Kulon Progo .
Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan JPU pada perakara ini, para terdakwa diduga telah menyelewengkan dana pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates pada 2018 senilai Rp106.226.000.
Sementara nilai proyek pembangunan gedung SMP Negeri 1 Wates ini sebesar Rp3.6 miliar.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan lantaran kedua penasihat hukum terdakwa merasa keterangan saksi ahli saat persidangan kurang meyakinkan.
Oleh sebab itu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta bersama para penasihat hukum dan jaksa penuntut melakukan pemeriksaan lapangan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Konstruksi Gedung Relokasi SMPN 1 Wates Sesuai Spesifikasi Kontrak
Dalam perkara ini majelis hakim diketuai oleh Hakim Vonny Trisaningsih SH MH.
Sementara para terdakwa yakni pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo , Jujur Santoso, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta terdakwa lain yaitu direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati, selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.
Saat melakukan peninjauan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta memeriksa 12 item yang dalam dakwaan dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum.
Salah satunya volume tanah uruk yang dinilai jaksa tidak mencapai 100 persen dan hanya 50 persen saja.
Sebagai informasi bangunan SMPN 1 Wates ini terdapat dua lantai.
Dilantai dasar majelis hakim memeriksa volume tanah uruk yang sudah dikerjakan.
Kemudian majelis hakim juga memeriksa ukuran besi kolom praktis yang berdasarkan tim ahli dari JPU datanya 9 milimeter.
Namun ahli dari pihak terdakwa membantah sebab telah melakukan pengukuran.
"Hari ini alhamdulillah berjalan lancar. Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat. Ada 12 item yang diperiksa. Salah satunya tadi jaksa sejak awal mengatakan yang diukur ahli dari pihak jaksa besi kolom praktis itu ukuran 9 milimeter," kata Penasihat Hukum Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrak SH MH, Jumat (25/8/2023).
"Kemudian tanah urukan katanya kurang 50 persen. Ini gak mungkin kalau kurang 50 persen. Harusnya rata pondasi semua," sambung Zaki.
Zaki mengatakan, para JPU bersikukuh bahwa ada kecurangan dalam pembangunan gedung SMP Negeri Wates tersebut.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates, Majelis Hakim PN Yogyakarta Cek Lokasi Proyek
Sebab data di lapangan menurut jaksa sudah sesuai dengan isi dakwaan.
"Kami menghormati jaksa. Tapi hati nurani dikedepankan dan harus berdasrkan fakta jika menyusun dakwaan," terang dia.
Sementara penasihat hukum terdakwa Jujur Santoso, Kunto Wisnu Aji SH MH menambahkan, kliennya dalam perkara ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"PPK pemilik proyek, disini memiliki wakil yakni pengawas, untuk tahapan ini ketika penggunaan uang, PPK bertanya ke pengawas sudah berapa persen pembangunan, nah terkait penggunaan uang ini pengawas yang memutusi," katanya.
Para penasihat hukum mengaku akan menggunakan hasil pemeriksaan setempat ini sebagai bahan dalam agenda sidang pembelaan di PN Tipikor Yogyakarta.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roky Al Faizal dalam kesempatan pemeriksaan setempat menyampaikan, perkara ini berjalan cukup lama lantaran pihak terdakwa Jujur Santoso mangajukan eksepsi.
"Ini menjadi lama karena terdakwa Jujur sejak awal mengajukan eksepsi dan sekarang masuk pada tahap pemeriksan saksi ahli," ujarnya. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.