Berita DI Yogyakarta Hari Ini

24.440 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai Tipe Madya B Yogyakarta

Rokok ilegal itu didapatkan saat melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Bantul ada Rabu (23/8/2023).

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol PP Bantul
Satpol PP dan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta menyita 24.440 batang rokok ilegal di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal .

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul , Sri Hartanti, berujar, pengamanan itu didapatkan saat melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal berlangsung di Kabupaten Bantul pada Rabu (23/8/2023).

"Pada saat operasi bersama, dari dua warung yang dikunjungi terdapat satu warung di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul yang terbukti menjual rokok ilegal," katanya kepada wartawan Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Razia Toko Kelontong di Sleman, 1.333 Batang Rokok Ilegal Disita 

Disampaikannya, di warung itu, ditemukan barang bukti berupa 24.440 batang rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek.

Sebagai tindak lanjut, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut disita olehnya dan penjual rokok ilegal atau pemilik warung tersebut dikenakan denda sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Tim Penyidik dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta.

"Selanjutnya, pemilik warung diberikan himbauan oleh Tim Cukai Bantul untuk tidak menjual kembali rokok tanpa pita cukai ilegal," tutupnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved