Berita Sleman Hari Ini
Razia Toko Kelontong di Sleman, 1.333 Batang Rokok Ilegal Disita
Tim gabungan kembali melakukan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Sidoarum, Godean.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim gabungan, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai DIY, Kodim, dan Polresta Sleman kembali melakukan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Sidoarum, Godean.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 1.333 batang rokok yang tidak memiliki cukai disita dari dua titik lokasi toko kelontong yang digeledah.
Hasil temuan,--dalam bentuk beberapa slop rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin itu,-- kemudian disita.
Sedangkan para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tim Penertiban BKCHT Ilegal Gelar Razia, Penjual Rokok Ilegal di Sleman Didenda
"Kemungkinan ada 2 alternatif. Yaitu proses pidana atau proses denda administrasi ultimum remedium, yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan," terang Petugas Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai DIY, Pamadi, dalam keterangannya setelah melaksanakan penertiban BKCHT di Godean, Rabu (9/8/2023).
Jika diproses denda, kata dia, maka Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan besaran 3 kali nilai cukai per bukti yang disita.
Misalnya, sigaret putih mesin seharga Rp 710 per batang dengan harga per bungkusnya sekira Rp 14.000 maka di kali tiga sehingga besaran denda per bungkus sekitar Rp 40 ribuan.
"Tadi yang disita ada sekitar 40-50 bungkus. Jadi bisa jadi senilai jutaan (rupiah) dendanya," kata dia.
Baca juga: Pemkab Sleman dan FSP RTMM SPSI Deklarasi Gempur Rokok Ilegal
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual tembakau ilegal tanpa dilengkapi cukai supaya tidak kena denda.
Sebab, Bea Cukai DIY bersama tim gabungan akan terus melakukan pengetatan dan penertiban.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Satpol- PP Kabupaten Sleman , Pambudi mengungkapkan, pihaknya selama ini terus mensosialisasikan kepada para pedagang agar dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT ini.
Ia meminta kepada para pedagang di Sleman agar tidak mencoba-coba untuk menjual rokok ilegal tersebut.
"Jangan coba-coba menjualnya, pasti akan menimbulkan masalah nantinya," kata dia.( Tribunjogja.com )
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.