Berita Sleman Hari Ini

Pemkab Sleman dan FSP RTMM SPSI Deklarasi Gempur Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI)

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Wakil Bupati Sleman, bersama Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, menghadiri rangkaian acara rapat kerja nasional FSP RTMM SPSI di The Rich Jogja Hotel, Senin (20/2/2023) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) deklarasikan gempur rokok ilegal.

Deklarasi tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa bersama Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dalam rangkaian acara rapat kerja nasional (rakernas)  FSP RTMM SPSI di The Rich Jogja Hotel, Senin (20/2/2023) malam. 

Baca juga: Helikopter Baharkam Polri Gagal Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi Gara-gara Cuaca Buruk

Wakil Bupati Sleman, menyatakan bahwa deklarasi gempur rokok ilegal itu merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja di industri rokok dan tembakau, khususnya yang berada di Kabupaten Sleman. 

Danang menyebut, cukai tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan pendapatan negara.

Ia menjelaskan pemanfaatan penerimaan cukai tembakau salah satunya dituangkan dalam DBHCT yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai tembakau

"Kemudian, dana bagi hasil tersebut dialokasikan untuk tiga aspek yaitu kesejahteraan, kesehatan dan sosialisasi penegakan hukum," ucap Danang melalui keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Sleman. 

Berdasarkan hal tersebut, Danang menilai gerakan gempur rokok ilegal menjadi langkah penegakan dalam memberantas cukai ilegal dan memberikan rasa keadilan bagi pekerja rokok tembakau resmi. 

Selaras dengan wakil bupati, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menyampaikan bahwa beredarnya rokok ilegal menjadi ancaman bagi lapangan kerja khususnya di industri rokok resmi. 

Selain itu, Eko juga menyebut peredaran rokok ilegal ini dapat berdampak pada penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat. 

Baca juga: INFO BMKG DI Yogyakarta Prakiraan Cuaca 21 Februari 2023, Berpotensi Hujan Lebat

Sementara itu, Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto menyampaikan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal

Ia mengatakan deklarasi gempur rokok ilegal yang bertepatan dengan peringatan Hari Pekerja Nasional ini menjadi momentum untuk menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan industri dalam hal ini industri rokok tembakau resmi. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved