Berita Kulon Progo Hari Ini

Dua Pria Asal Galur Kulon Progo Aniaya Pemuda Usia 24 Tahun di Tempat Karaoke

Dua pria asal Galur, Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi lantaran menganiaya seseorang di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Triharjo, Kapanew

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan di sebuah karaoke saat rilis kasus di Polsek Wates, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua pria asal Galur, Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi lantaran menganiaya seseorang di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Triharjo, Kapanewon Wates.

Pelaku berinisial TY (30) dan TI (36) melakukan penganiayaan karena tersinggung perkataan yang dilontarkan oleh pemuda usia 24 tahun inisial AAP, warga Wates.

"Jadi pelaku menganiaya korban karena tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan korban. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan melempar piring kaca ke arah korban," kata Kompol Sudarsono, Kapolsek Wates, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: BAPETEN Berikan Penghargaan untuk Ratusan Insan Nuklir Tanah Air di Jogja

Kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (27/7/2023) sekira pukul 05.00 WIB. 

Awalnya, korban bersama rekannya sedang nongkrong di angkringan depan tempat Karaoke tersebut. 

Setelah itu, korban melihat kedua pelaku keluar dari tempat karaoke.

Salah satu pelaku inisial TI masuk ke dalam mobil Honda Jazz warna silver. 

Selanjutnya, pelaku TI menyalakan mobil. Ternyata suara yang ditimbulkan dari mobil cukup kencang dan digeber-geber oleh pelaku.

Mendengar suara tersebut, korban melontarkan kata-kata yang ternyata menyinggung pelaku.

Kemudian, pelaku TY mendengar perkataan itu lalu mendatangi korban sambil bicara kurang jelas dan marah-marah.

Dengan tangan kosong, pelaku TY memukul korban lebih dari dua kali.

Dilanjutkan melempar sebuah piring kaca ke arah korban. Disusul pelaku TI yang turut menganiaya korban.

"Akibat lemparan piring kaca, korban mengalami luka di bagian pelipis," ucap Sudarsono.

Dikatakannya, saat kejadian, kedua pelaku diduga juga terpengaruh minuman keras (miras).

Pasca penganiayaan, korban memeriksakan diri ke RSUD Wates dan melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Wates, Sabtu (29/8/2023).

Menerima laporan tersebut, polisi melakukan gelar perkara. Kedua pelaku bersedia menyerahkan diri dan bersedia memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Dengan terpenuhinya dua alat bukti, kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Kulon Progo.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan piring kaca, selembar bukti pembayaran IGD RSUD Wates beserta selembar bukti pembayaran obat instalasi farmasi.

Sementara itu, pelaku TI mengaku saat kejadian dipengaruhi miras.

"Saya mabok dan korban katanya juga mabok. Saat itu, saya didorong korban juga jatuh," katanya.

Pria berusia 36 tahun tidak bermaksud menggeber-geberkan knalpot mobilnya selepas karaoke dengan rekannya.

"Saat itu posisi jalan agak tinggi, jadi tidak bermaksud menggeber knalpot. Memang knalpotnya suaranya keras karena knalpot blombongan," ucapnya.

Ia juga tidak mengetahui perkataan yang dilontarkan korban terhadap rekannya TY sehingga memicu penganiayaan tersebut. Karena saat kejadian, ia posisinya hendak mengeluarkan mobil di tempat parkir karaoke.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved