Berita Kulon Progo Hari Ini

Dua Pria Asal Galur Kulon Progo Aniaya Pemuda Usia 24 Tahun di Tempat Karaoke

Dua pria asal Galur, Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi lantaran menganiaya seseorang di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Triharjo, Kapanew

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan di sebuah karaoke saat rilis kasus di Polsek Wates, Selasa (22/8/2023). 

Pasca penganiayaan, korban memeriksakan diri ke RSUD Wates dan melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Wates, Sabtu (29/8/2023).

Menerima laporan tersebut, polisi melakukan gelar perkara. Kedua pelaku bersedia menyerahkan diri dan bersedia memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Dengan terpenuhinya dua alat bukti, kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Kulon Progo.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan piring kaca, selembar bukti pembayaran IGD RSUD Wates beserta selembar bukti pembayaran obat instalasi farmasi.

Sementara itu, pelaku TI mengaku saat kejadian dipengaruhi miras.

"Saya mabok dan korban katanya juga mabok. Saat itu, saya didorong korban juga jatuh," katanya.

Pria berusia 36 tahun tidak bermaksud menggeber-geberkan knalpot mobilnya selepas karaoke dengan rekannya.

"Saat itu posisi jalan agak tinggi, jadi tidak bermaksud menggeber knalpot. Memang knalpotnya suaranya keras karena knalpot blombongan," ucapnya.

Ia juga tidak mengetahui perkataan yang dilontarkan korban terhadap rekannya TY sehingga memicu penganiayaan tersebut. Karena saat kejadian, ia posisinya hendak mengeluarkan mobil di tempat parkir karaoke.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved