Berita Sleman Hari Ini

Anak di Bawah Umur di Sleman Bacok Dua Orang di 2 Lokasi Berbeda

Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan atau aksi pembacokan di wilayah Seyegan, yang terjadi pada Minggu (13/8/2023)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Polresta Sleman
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Made Wira Suhendra (Tengah) bersama Kasat Res Narkoba, AKP Irwan dan Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023) 

"Hasil keterangan yang berhasil kami gali, untuk salah satu pelaku kejahatan atau anak yang yang berkonflik dengan hukum ini sudah membeli 3 kali," katanya.

Pembelian dilakukan 100 butir pil dengan harga Rp 200 ribu. Saat diamankan, ditemukan juga 26 butir pil yang merupakan sisa dari pembelian.

Pengakuan dari pelaku A, setelah mengonsumsi obat keras ini menjadi tidak merasakan kantuk; gelisah atau pikiran menjadi tidak tenang. Namun kepercayaan diri menjadi meningkat sehingga nekat melakukan aksi kejahatan jalanan.

Terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya ini, kasusnya ditangani Satres Narkoba, di mana pelaku disangka melanggar pasal 196 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved