Berita Sleman Hari Ini

Anak di Bawah Umur di Sleman Bacok Dua Orang di 2 Lokasi Berbeda

Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan atau aksi pembacokan di wilayah Seyegan, yang terjadi pada Minggu (13/8/2023)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Polresta Sleman
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Made Wira Suhendra (Tengah) bersama Kasat Res Narkoba, AKP Irwan dan Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023) 

TKP Seyegan 

Pelaku A, selain membacok orang di Gamping juga beraksi di Seyegan, pada Minggu (13/8/2023) dinihari.

Malam itu, A beraksi dengan temannya, berinisial G (17) yang berperan sebagai Joki. Korbannya adalah RA (20) warga Seyegan Sleman

Kronologi kejadian bermula, ketika korban mengendarai sepeda motor sendirian di jalan Seyegan - Tempel dan hendak membeli makanan di sebuah angkringan.

Sesampainya di Padukuhan Terwilen, Margodadi sepeda motor korban tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh dua pelaku lalu bertanya dalam bahasa Jawa, kamu orang mana. Korban menjawab, orang Seyegan. 

Tiba-tiba pelaku A mengeluarkan senjata tajam dan menyabetkan ke arah korban satu kali. Sabetan pelaku mengenai bagian lengan kanan hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

orban lalu di antar temannya, untuk mendapatkan perawatan medis di RS AT Turots Seyegan. A bersama temannya, G diamankan pada 17 Agustus. 

"Hasil penyelidikan, salah satu anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah Gamping juga sebagai eksekutor di Seyegan dengan joki berbeda," jelas Made. Dalam menjalankan aksinya di dua lokasi tersebut, A menggunakan sajam jenis golok yang dibawa dari rumah. 

Ketiga pelaku, A, G dan F yang merupakan anak berkonflik dengan hukum ini tidak ditahan, melainkan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.

Kendati demikian, perbuatan pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara. Sementara yang berperan sebagai Joki ditambahkan sangkaan pasal 55 KUHPidana. 

Pengaruh Pil Sapi 

Terungkap fakta, sebelum melakukan aksinya, pelaku juga mengonsumsi minuman keras dan juga terpengaruh pil trihexphenidyl atau pil sapi.

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Irwan mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan jalanan pada 17 Agustus lalu, ditemukan juga pil trihexphenidyl.

Sat Reskrim bersama Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka, yang mana satu di antaranya anak berkonflik dengan hukum.

Satu tersangka lainnya, adalah WP, (20) asal Ngestiharjo, Kasihan Bantul yang merupakan seorang pengedar.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved