Berita Sleman Hari Ini

Anak di Bawah Umur di Sleman Bacok Dua Orang di 2 Lokasi Berbeda

Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan atau aksi pembacokan di wilayah Seyegan, yang terjadi pada Minggu (13/8/2023)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Polresta Sleman
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Made Wira Suhendra (Tengah) bersama Kasat Res Narkoba, AKP Irwan dan Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan atau aksi pembacokan di wilayah Seyegan, yang terjadi pada Minggu (13/8/2023) hingga menyebabkan korban luka.

Pelakunya adalah anak di bawah umur, berinisial A berusia 17 tahun warga Sleman.

Hasil pemeriksaan, A ternyata bukan hanya beraksi di Seyegan.

Ia juga dalang dari aksi pembacokan yang terjadi di wilayah Gamping.

Saat beraksi, Ia dibantu dua rekannya, dan terpengaruh pil trihexphenidyl atau sering disebut pil sapi. 

Baca juga: Warga Jogja Bisa Manfaatkan Laron Sarungan untuk Mengolah Sampah

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra mengatakan, aksi penganiyaan dengan senjata tajam yang dilakukan pelaku di wilayah Gamping dilakukan pada Rabu, 26 Juli 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula, ketika korban MS (22) warga Kasihan, malam itu hendak pulang ke indekos-nya di Gamping setelah nongkrong bersama teman-temannya di Tugu.

Korban, setelah mengantar temannya pulang, berkendara sepeda motor sendirian ke arah Gamping. Tetapi sesampainya di depan kampus UNU jalan Siliwangi sekitar Kalurahan Banyuraden, korban merasa dibuntuti oleh seseorang yang memainkan lampu sepeda motor dari belakang. 

"Sepeda motor korban didekati oleh pelaku dan langsung membacok dengan senjata tajam tiga kali, mengenai bagian punggung," kata AKP Made di dampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023). 

Saat itu, korban yang terkena sabetan lari ke arah simpang empat Pelemgurih dan meminta pertolongan. Para pelaku melarikan diri.

Korban kemudian dibawa ke PKU Muhamadiyah Gamping. Atas peristiwa yang dialami, korban membuat laporan pada Jumat (28/7/2023).

Tim gabungan, dari Polresta Sleman dan Polsek Gamping berhasil mengamankan dua pelaku pada Kamis, 17 Agustus 2023. 

Kedua pelaku, dalam aksi tersebut, berinisial A (17) dan F (17), keduanya tinggal di Sleman. A sebagai eksekutor, yang menyabetkan senjata tajam sementara F membantu sebagai joki. Keduanya masih dibawah umur sehingga disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Pihak Kepolisian telah memeriksa kedua terduga pelaku. Berdasarkan pengakuan, motifnya membacok bermula dari perselisihan yang terjadi di kampung tempat tinggal ke-dua pelaku. 

"Pelaku beranggapan target sasaran, (korban) yang dibacok adalah kelompok lawan daripada pertikaian di wilayahnya itu," terang Made. 

TKP Seyegan 

Pelaku A, selain membacok orang di Gamping juga beraksi di Seyegan, pada Minggu (13/8/2023) dinihari.

Malam itu, A beraksi dengan temannya, berinisial G (17) yang berperan sebagai Joki. Korbannya adalah RA (20) warga Seyegan Sleman

Kronologi kejadian bermula, ketika korban mengendarai sepeda motor sendirian di jalan Seyegan - Tempel dan hendak membeli makanan di sebuah angkringan.

Sesampainya di Padukuhan Terwilen, Margodadi sepeda motor korban tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh dua pelaku lalu bertanya dalam bahasa Jawa, kamu orang mana. Korban menjawab, orang Seyegan. 

Tiba-tiba pelaku A mengeluarkan senjata tajam dan menyabetkan ke arah korban satu kali. Sabetan pelaku mengenai bagian lengan kanan hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

orban lalu di antar temannya, untuk mendapatkan perawatan medis di RS AT Turots Seyegan. A bersama temannya, G diamankan pada 17 Agustus. 

"Hasil penyelidikan, salah satu anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah Gamping juga sebagai eksekutor di Seyegan dengan joki berbeda," jelas Made. Dalam menjalankan aksinya di dua lokasi tersebut, A menggunakan sajam jenis golok yang dibawa dari rumah. 

Ketiga pelaku, A, G dan F yang merupakan anak berkonflik dengan hukum ini tidak ditahan, melainkan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.

Kendati demikian, perbuatan pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara. Sementara yang berperan sebagai Joki ditambahkan sangkaan pasal 55 KUHPidana. 

Pengaruh Pil Sapi 

Terungkap fakta, sebelum melakukan aksinya, pelaku juga mengonsumsi minuman keras dan juga terpengaruh pil trihexphenidyl atau pil sapi.

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Irwan mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan jalanan pada 17 Agustus lalu, ditemukan juga pil trihexphenidyl.

Sat Reskrim bersama Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka, yang mana satu di antaranya anak berkonflik dengan hukum.

Satu tersangka lainnya, adalah WP, (20) asal Ngestiharjo, Kasihan Bantul yang merupakan seorang pengedar.

"Hasil keterangan yang berhasil kami gali, untuk salah satu pelaku kejahatan atau anak yang yang berkonflik dengan hukum ini sudah membeli 3 kali," katanya.

Pembelian dilakukan 100 butir pil dengan harga Rp 200 ribu. Saat diamankan, ditemukan juga 26 butir pil yang merupakan sisa dari pembelian.

Pengakuan dari pelaku A, setelah mengonsumsi obat keras ini menjadi tidak merasakan kantuk; gelisah atau pikiran menjadi tidak tenang. Namun kepercayaan diri menjadi meningkat sehingga nekat melakukan aksi kejahatan jalanan.

Terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya ini, kasusnya ditangani Satres Narkoba, di mana pelaku disangka melanggar pasal 196 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved