Pemilu 2024
54 Bakal Caleg DPRD Klaten Gugur, 568 Lainnya Ditetapkan Sebagai DCS
Puluhan bakal calon legislatif itu otomatis gugur dan tak bisa mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Klaten , Jawa Tengah menjelaskan sebanyak 54 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD setempat tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan.
Puluhan bakal calon legislatif itu otomatis gugur dan tak bisa mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
"Ada sebanyak 54 calon yang tidak memenuhi syarat atau TMS. Jadi yang TMS ini gugur," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Klaten , Samsul Huda pada Tribunjogja.com , Minggu (20/8/2023).
Ia menjelaskan, pada pengajuan awal sebanyak 622 bakal caleg didaftarkan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU Klaten .
Kemudian, setelah dilakukan pencermatan, verifikasi administrasi hingga perbaikan sebanyak 54 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adapun jumlah bakal caleg yang ditetapkan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) atau memenuhi syarat sebanyak 568 orang.
Baca juga: KPU Klaten Tetapkan 568 Bakal Calon Legislatif Masuk DCS Pemilu 2024
Menurut Huda, 54 bakal caleg yang gugur atau tidak memenuhi syarat itu lantaran tidak mampu melengkapi kekurangan berkas administrasi.
"Mungkin kekurangan waktu ya, jadi tak bisa melengkapi surat kesehatan, surat keterangan pengadilan hingga tak mengupload ijazah dan lainnya," ulasnya.
Disamping itu, Huda mengatakan, sebanyak 568 DCS yang berasal dari 18 partai politik peserta pemilihan umum 2024 tersebut akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Klaten yang tersedia.
"Total daftar calon sementara (DCS) yang kita tetapkan ada 568 yang berasal dari 18 parpol peserta pemilu," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan 568 DCS itu telah melalui serangkaian tahapan hingga akhirnya dilakukan rapat pleno internal sebelum menyusun nama-nama bakal caleg yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai DCS itu.
Menurut Huda, KPU Klaten telah mengumumkan nama-nama bakal caleg DPRD Klaten yang masuk dalam DCS mulai 19-28 Agustus 2023.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara tertulis kepada KPU Klaten terkait pemenuhan administrasi bakal caleg DPRD Klaten tersebut.
Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui alamat email tekniskpuklaten@gmail.com atau datang langsung ke kantor KPU Klaten di Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara.
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas nama-nama caleg tersebut, mungkin ada masyarakat yang mengetahui administrasinya misal tak lulus SMA atau sebagainya," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)