Berita DI Yogyakarta Hari Ini

BPK DIY Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan Danais Tahun Anggaran 2019-2023

Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan aset tetap yang bersumber dari dana keistimewaan TA 2019-2023 atau semester 1.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan DIY melaksanakan Pemeriksaan Terinci Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Aset Tetap yang Bersumber dari Dana Keistimewaan tahun anggaran 2019-2023 atau semester 1 pada Pemda DIY serta instansi terkait lainnya.

Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengatakan, tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai efektivitas pengelolaan aset tetap yang bersumber dari dana keistimewaan TA 2019-2023 atau semester 1.

Dengan lingkup dan sasaran pemeriksaan yakni aspek efektivitas dari pengelolaan aset tetap dana keistimewaan pada seluruh OPD di Pemda DIY TA 2019-2023 atau semester 1.

"Pemeriksaan yang kami lakukan sekarang ini merupakan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja itu nanti kesimpulannya kami akan menyimpulkan efektif atau tidak, dalam hal pengelolaan aset tetap yang dilakukan oleh pemda khusus yang bersumber dari dana keistimewaan," ujarnya, Selasa (16/8/2023).

Baca juga: Pemda DIY Perkuat Sinergitas Jaga Warga Lewat BKK Danais, Demi Keamanan di Masyarakat

Menurutnya, pemeriksaan tersebut memang lingkupnya cukup panjang yang diperiksa dari 2019 sampai dengan semester 1 tahun 2023.  

"Harapannya kita bisa menilai efektivitasnya dan kami bisa mengidentifikasi berbagai masalah, berbagai kekurangan yang ditemukan. Tentu ujungnya adalah bersama-sama merumuskan hal-hal apa yang perlu diperbaiki dan tindaklanjuti,” jelasnya.

Widhi menyebut, tahap pemeriksaan terinci tersebut akan berlangsung selama 30 hari kalender.

Terhitung mulai tanggal 9 Agustus-7 September 2023.

Sebelumnya, proses pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 10 Juli-3 Agustus 2023.

Sementara, proses pemeriksaan terinci tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan pelaksanaan diskusi action plan pada minggu pertama bulan Oktober 2023 dan penyerahan LHP pada minggu kedua bulan Oktober 2023.

“Mudah-mudahan rencana-rencana ini bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu," ujarnya.

Pihaknya berharap ada dukungan baik berupa data maupun informasi yang bisa diperoleh secara memadai sehingga nantinya bisa memberikan simpulan yang tepat.

Baca juga: DPRD DIY Dorong Pemanfaatan Danais untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat DIY

"Dan juga bisa mengetahui secara lengkap permasalahan yang ada di dalam pengelolaan aset tetap ini,” tambahnya.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam (PA) X mengatakan, Pemda DIY mendukung pelaksanaan pemeriksaan dari BPK tersebut.

Termasuk akan membantu seoptimal mungkin terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved