Berita DI Yogyakarta Hari Ini

DPRD DIY Dorong Pemanfaatan Danais untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat DIY

DPRD DIY merekomendasikan agar pemanfaatan dana keistimewaan tidak hanya bertumpu pada sektor budaya yang tangible atau fisik kebendaan saja.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY merekomendasikan agar pemanfaatan dana keistimewaan tidak hanya bertumpu pada sektor budaya yang tangible atau fisik kebendaan saja, tetapi juga intangible atau budaya yang tak bentuk.

“Sehingga memperkuat karakter masyarakat yang menjunjung budaya Ngayaogyakarta Hadiningrat yang adiluhung,” ucap Juru Bicara Panitia Khusus Bahan Acara No.8 Tahun 2023, Sofyan Setyo Darmawan dalam acara penyampaian Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2022 pada Jumat (12/05) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta .

Dia mengatakan, salah satu dari tujuan pembangunan DIY adalah kesejahteraan masyarakat oleh karena itu program penanggulangan kemiskinan hendaknya merupakan prioritas pembangunan DIY.

Mencermati kondisi kekinian tentang penanggulangan kemiskinan maka Pemerintah Daerah DIY seyogyanya perlu membuat Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan yang terukur, terstruktur dan berkesinambungan yang mencakup data tunggal kemiskinan, program aksi yang terintegrasi, berkolaborasi dan inovasi.

Baca juga: Tribun Jogja Speak Up : Peran Danais Dalam Membangun DIY

"Penggunaan danais menjadi mainstreaming untuk penanggulangan kemiskinan dengan melibatkan lintas sektor/OPD," katanya.

Sementara Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengungkapkan, catatan dan rekomendasi DPRD DIY yang telah disampaikan, tidak lain merupakan inspirasi dan tuntunan, serta sekaligus tuntutan bagi Pemda DIY.

Hal tersebut untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas pembangunan yang akhirnya dapat mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.

“Secara khusus, terkait tindak lanjut terhadap Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY atas LKPJ Gubernur DIY tahun 2022 ini, akan menjadi hal yang harus kami perhatikan, serta akan kami tindak lanjuti dengan mengacu pada peluang yang ada, serta peraturan yang berlaku,” ujar Sri Paduka. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved